pekerjaan dan hak-hak pekerja termasuk memastikan penyelesaian yang adil dan layak
atas suatu tindakan diskriminatif.
15. Standar Norma dan Pengaturan ini merujuk peraturan dan instrumen HAM internasional dan
nasional, antara lain Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Poltitik (KIHSP), Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya (KIHESB), ICERD, UU HAM, dan UU PDRE.
16. Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan berawal dari Rapat Kerja Subkomisi Pemajuan
HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian di Kota Batu, Malang, pada 2018. Isu ini kemudian
berkembang dan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat internal subkomisi. Selanjutnya,
dibentuk tim internal yang bertugas menyiapkan TOR dan instrumen rencana penelitian
Standar Norma dan Pengaturan dan membentuk Tim Penyusun Standar Norma dan
Pengaturan PDRE. Tim Penyusun menghasilkan draf awal Standar Norma dan Pengaturan
yang kemudian dikritisi oleh beberapa ahli. Draf final Standar Norma dan Pengaturan
selanjutnya didiseminasikan melalui laman (website) Komnas HAM RI, permintaan
masukan secara resmi ke lembaga dan instansi terkait dan serangkaian diskusi publik di
sejumlah daerah untuk mendapatkan masukanbagi penyempurnaandraf. Hasil akhir Standar
Norma dan Pengaturan PDRE dibahas dalam Sidang Paripurna Komnas HAM RI dan
diwadahi dalam bentuk Peraturan Komnas HAM RI.
B. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
17. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga dan kelompok masyarakat,
dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima; dan
aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur menilai atau memperbandingkan
sesuatu.
18. Standar pengaturan adalah penjelasan terhadap prinsip dan norma untuk menentukan bentukbentuk diskriminasi ras dan etnis sebagai acuan pelaksanaan sekaligus menilai peraturan,
kebijakan, dan tindakan dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
19. Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa setiap manusia
dilahirkan dalam kondisi bebas dan memiliki martabat dan hak yang setara. Dalam konsteks
Indonesia, setiap manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa karena
dilahirkan dengan martabat, derajat, hak, dan kewajiban yang sama. Manusia memang
diciptakan dalam kelompok ras atau etnis yang berbeda-beda dan yang menentukan adalah
Tuhan Yang Maha Esa, manusia tidak bisa memilih untuk dilahirkan sebagai bagian dari ras
atau etnis tertentu. Oleh karena itu, perbedaan ras dan etnis tidak boleh menjadi dasar adanya
perbedaan hak dan kebebasan.
20. Hak asasi manusia tidak dapat dibagi (indivisible), saling tergantung (interdependent), dan
saling terkait (interrelated). Oleh karena itu, diskriminasi tidak dapat dilihat sebagai tindakan
parsial yang hanya menyerang haksipil dan politik saja, atau hak ekonomi, sosial dan budaya
saja. Contoh untuk hal ini adalah seseorang yang didiskriminasi hak pendidikannya dapat
membuat hak politiknya berkurang karena kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan undang undang untuk menjadi wakil rakyat dapat tidak terpenuhi. Orang yang didiskriminasi hak
politiknya dapat menyebabkan hak atas pekerjaannya terganggu karena dia dikucilkan dari
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
8