Ayat (1): Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Ayat (2): Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang
terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Tujuan dari penyelidikan tersebut adalah untuk menemukan bukti permulaan
yang cukup telah terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
254. Selain UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000, Komnas HAM juga
mendapat kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap segala
bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana diatur
dalam UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis.
255. Dalam konteks keseluruhan fungsinya, Komnas HAM memiliki kewenangan
untuk menerima laporan atau aduan dari setiap orang maupun kelompok
masyarakat terkait pelaksanaan kewajiban HAM oleh Negara termasuk
peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM yang berat. Penanganan
laporan atau aduan dari masyarakat dilakukan dengan mekanisme
pemantauan, penyelidikan, dan mediasi.
81