Ayat (1): Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ayat (2): Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat. Tujuan dari penyelidikan tersebut adalah untuk menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat. 254. Selain UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000, Komnas HAM juga mendapat kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 255. Dalam konteks keseluruhan fungsinya, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menerima laporan atau aduan dari setiap orang maupun kelompok masyarakat terkait pelaksanaan kewajiban HAM oleh Negara termasuk peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM yang berat. Penanganan laporan atau aduan dari masyarakat dilakukan dengan mekanisme pemantauan, penyelidikan, dan mediasi. 81

Select target paragraph3