pembentukan, perubahan, atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. 250. Untuk memperkuat upaya pencegahan pelanggaran HAM, Komnas HAM melakukan penyuluhan HAM dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM dengan penyebarluasan wawasan HAM kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik melalui lembaga formal, nonformal, maupun kalangan lainnya. 251. Dalam rangka upaya pencapaian tujuan Komnas HAM bagi peningkatan perlindungan dan penegakan HAM (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b UU No. 39 Tahun 1999) Komnas HAM melakukan pengamatan pelaksanaan HAM. Untuk dapat melaksanakan fungsi ini Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM, pemanggilan pengadu, saksi, dan pihak terkait lainnya, peninjauan di tempat kejadian, pemeriksaan setempat, serta penyampaian pendapat kepada pengadilan mengenai perkara di mana terdapat pelanggaran HAM. 252. Guna mengupayakan kemungkinan penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM, Komnas HAM berwenang menempuh jalan mediasi dengan melakukan perdamaian antara para pihak, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk ditindaklanjuti serta pemberian pendapat kepada pengadilan mengenai perkara yang berkaitan dengan pelanggaran HAM. Selain itu, Komnas HAM juga memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; serta menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti. 253. Dalam hal menyangkut pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penyelidikan proyustisi terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyebutkan: 80

Select target paragraph3