pembentukan, perubahan, atau pencabutan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan HAM.
250. Untuk memperkuat upaya pencegahan pelanggaran HAM, Komnas HAM
melakukan penyuluhan HAM dalam rangka peningkatan kesadaran
masyarakat tentang HAM dengan penyebarluasan wawasan HAM kepada
seluruh masyarakat Indonesia, baik melalui lembaga formal, nonformal,
maupun kalangan lainnya.
251. Dalam rangka upaya pencapaian tujuan Komnas HAM bagi peningkatan
perlindungan dan penegakan HAM (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
huruf b UU No. 39 Tahun 1999) Komnas HAM melakukan pengamatan
pelaksanaan HAM. Untuk dapat melaksanakan fungsi ini Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dugaan
pelanggaran HAM, pemanggilan pengadu, saksi, dan pihak terkait lainnya,
peninjauan di tempat kejadian, pemeriksaan setempat, serta penyampaian
pendapat kepada pengadilan mengenai perkara di mana terdapat pelanggaran
HAM.
252. Guna mengupayakan kemungkinan penyelesaian nonyudisial pelanggaran
HAM, Komnas HAM berwenang menempuh jalan mediasi dengan melakukan
perdamaian antara para pihak, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, pemberian saran kepada para
pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan penyampaian
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk ditindaklanjuti serta pemberian
pendapat kepada pengadilan mengenai perkara yang berkaitan dengan
pelanggaran HAM. Selain itu, Komnas HAM juga memiliki kewenangan untuk
menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada
Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; serta menyampaikan
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
253. Dalam hal menyangkut pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM ditetapkan
sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan untuk
melakukan penyelidikan proyustisi terhadap pelanggaran HAM yang berat.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
menyebutkan:
80