pembantu (aider/ abettor), maupun ikut partisipasi dan keterlibatanketerlibatan dalam bentuk lainnya. 246. Institusi-institusi privat mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pencegahan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Institusi bisnis atau korporasi, misalnya diharapkan untuk menghormati nilai-nilai hak asasi manusia dan melakukan langkah-langkah penghormatan HAM,163 termasuk melakukan langkah-langkah untuk melakukan pencegahan penyiksaan dan perbuatan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat dalam operasional perusahaannya. H. KEWENANGAN KOMNAS HAM 247. Menurut Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Tujuan Komnas HAM sesuai dengan Pasal 75 UU No. 39 Tahun 1999, antara lain. a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; b. meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 248. Untuk mencapai tujuannya, menurut Pasal 76 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM. 249. Dalam konteks upaya pencapaian tujuan Komnas HAM dalam pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM sebagai lembaga pemajuan dan perlindungan HAM melaksanakan fungsi pemajuan HAM yang mencakup pengkajian, penelitian, dan penyuluhan yang diarahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Hal ini dilakukan dengan melaksanakan kegiatan, diantaranya, pengkajian dan penelitian terhadap berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. Hasilnya berupa masukan dan rekomendasi bagi 163 United National Guiding Principles, Pilar Kedua. 79

Select target paragraph3