pembantu (aider/ abettor), maupun ikut partisipasi dan keterlibatanketerlibatan dalam bentuk lainnya.
246. Institusi-institusi privat mempunyai tanggung jawab untuk melakukan
pencegahan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Institusi
bisnis atau korporasi, misalnya diharapkan untuk menghormati nilai-nilai hak
asasi manusia dan melakukan langkah-langkah penghormatan HAM,163
termasuk melakukan langkah-langkah untuk melakukan pencegahan
penyiksaan dan perbuatan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan
merendahkan martabat dalam operasional perusahaannya.
H. KEWENANGAN KOMNAS HAM
247. Menurut Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM adalah lembaga mandiri
yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi
HAM. Tujuan Komnas HAM sesuai dengan Pasal 75 UU No. 39 Tahun 1999,
antara lain.
a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai
dengan Pancasila, UUD NRI 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia;
b. meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi
dalam berbagai bidang kehidupan.
248. Untuk mencapai tujuannya, menurut Pasal 76 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999,
Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi tentang HAM.
249. Dalam konteks upaya pencapaian tujuan Komnas HAM dalam pengembangan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 huruf a UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM sebagai lembaga
pemajuan dan perlindungan HAM melaksanakan fungsi pemajuan HAM yang
mencakup pengkajian, penelitian, dan penyuluhan yang diarahkan untuk
mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Hal ini dilakukan dengan
melaksanakan kegiatan, diantaranya, pengkajian dan penelitian terhadap
berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan
pemajuan HAM. Hasilnya berupa masukan dan rekomendasi bagi
163
United National Guiding Principles, Pilar Kedua.
79