berisiko disiksa maupun menjadi sasaran perlakuan sewenang-wenang
lainnya.
236. Berbagai upaya pencegahan tersebut di antaranya membentuk hukum-hukum
yang melarang penyiksaan serta memastikan penegakan hukum terhadap
pelaku penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya yang merupakan
aktor nonnegara.
237. Negara mempunyai kewajiban untuk melakukan investigasi dengan segera dan
layak serta menuntut dan menghukum para pelaku, apakah pelakunya adalah
aktor negara maupun aktor nonnegara. Kewajiban negara ini termasuk
memastikan para korban mendapatkan akses pada keadilan dan bentukbentuk pemulihan yang diperlukan, sama halnya dengan korban penyiksaan
yang dilakukan oleh aktor negara.
V.
Kewajiban Aktor Non-Negara
238. Definisi yang paling luas dari aktor nonnegara mencakup aktor-aktor privat di
luar negara, termasuk pasukan paramiliter (paramilitary fores) yang
dikendalikan oleh Negara, individu, organisasi masyarakat, kelompok
bersenjata (armed group), perusahaan privat, kelompok-kelompok privat
lainnya.156
239. Berbagai sumber dan yurisprudensi yang relevan mengakui bahwa bahwa aktor
nonnegara dapat dianggap melakukan penyiksaan sebagaimana definisi dalam
hukum internasional. Namun hal tersebut tidak dapat diberlakukan pada
semua jenis aktor nonnegara, hanya aktor nonnegara yang diakui dalam hal: (1)
aktor-aktor yang memiliki status khusus, yakni mereka yang bertindak: (i)
dalam “kapasitas resmi”157 dalam hukum HAM internasional, dan/atau; (ii)
Redress, Not only the state: Torture by non-state actors towards enhance protection, accountability and
effective remedies, Mei, 2006, hlm. 14. Kategori aktor pelaku penyiksaan berdasarkan hukum humaniter
internasional dan hukum pidana internasional lebih luas daripada berdasarkan CAT, karena hukum humaniter
internasional tidak hanya mengikat orang-orang yang merupakan pejabat publik atau hanya orang-orang yang
bertindak dalam kapasitas resmi. Lihat juga Genevra Le Moli, Torture by Non-State Actors: Four Inquiries,
Journal of International Criminal Justice 19 (2021), 363–391, Oxford University Press, hlm. 390.
157
Maksud dari bertindak dalam ”kapasitas resmi” adalah aktor nonnegara, yaitu (1) bertindak atas nama atau
adanya delegasi atau pemberian kewenangan dari negara/ pemerintah, misalnya pendelegasian dari negara
atas penegakan hukum, operasi militer, menjalankan fasilitas penahanan dan sebagainya kepada perusahaan
militer atau keamanan swasta; dan (2) bertindak atau menjalankan pemerintahan secara kuasi (exercising
quasi-governmental authority) atau bertindak seperti pemerintahan yang sah (de jure government), misalnya
rezim-rezim yang secara de facto mempunyai kontrol atas suatu wilayah tertentu. Lihat Human Rights Council,
Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment,
A/HRC/34/54, para. 47; Redress, Not only the state: Torture by non-state actors towards enhance protection,
accountability and effective remedies, Mei, 2006, hlm. 17-18; Ginevra Le Moli, Torture by Non-State Actors,
Four Inquiries, Journal of International Criminal Justice 19 (2021), 363–391, hlm. 370-371.
156
76