mendapatkan pendampingan oleh kuasa hukum, pekerja sosial, ataupun oleh
orang tua.
227. Pada tahap pemeriksaan, negara wajib memastikan hal-hal berikut ini.
a. pemeriksaan anak dilakukan oleh Penyidik yang telah bersertifikasi
sebagai penyidik Anak,
b. memeriksa anak di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan
ramah Anak,
c. menyediakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang mendampingi anak
dalam rangka melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas),
d. menyediakan Ruang penahanan Anak terpisah dengan orang dewasa,
e. memenuhi hak-hak anak atas pendidikan, kesehatan, pemenuhan gizi, dan
layanan psikologi atau konseling,
f. memberikan anak hak untuk dikunjungi oleh orang tua.
228. Pada tahap persidangan, negara wajib memastikan hal-hal sebagai berikut ini.
a. Bapas mendampingi anak pada saat proses persidangan di pengadilan,
b. Anak dijemput menggunakan mobil kejaksaan, terpisah dengan tahanan
dewasa,
c. Anak tidak menggunakan seragam tahanan ataupun diborgol ketika
dibawa ke pengadilan,
d. Ruang tunggu anak di pengadilan terpisah dari tahanan dewasa,
e. Pelaksanaan sidang disesuaikan dengan kondisi anak dan tidak memakan
waktu atau jam istirahat anak,
g. Anak mendapatkan pendampingan pada saat mengikuti proses
persidangan
h. Tidak terabaikannya pemenuhan hak-hak dasar anak (pendidikan,
kesehatan, makanan, dan konseling) selama mengikuti proses
persidangan.
229. Di tempat-tempat tahanan (Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA), negara
wajib memastikan hal-hal sebagai berikut ini.
a. Negara wajib memenuhi hak dasar anak atas pendidikan, kesehatan
(dokter dan obat-obatan), makanan, air bersih, dan layanan psikolog atau
konseling.
b. Negara wajib menyediakan sarana dan prasarana LPKA dan serupa
tahanan yang ramah anak (terjaminnya kebersihan ruangan atau tempat
73