instruksi berkaitan dengan tugas dan fungsi aparat penegak hukum, interogasi,
penjara, dan staf medis.
II.
Kewajiban Negara terhadap Tahanan148 dan Narapidana149
225. Negara berkewajiban melakukan pelarangan atas penyiksaan dan perlakuan
sewenang-wenang lainnya terhadap semua orang yang dirampas
kemerdekaannya termasuk kewajiban memperlakukan mereka secara
manusiawi dan hormat karena martabat kemanusiaan yang melekat pada diri
mereka. Kewajiban negara mencakup:
a. pembatasan penggunaan penahanan secara incommunicado,
b. menjamin tahanan ditahan di tempat-tempat yang diakui secara resmi,
c. menjamin nama-nama orang yang bertanggung jawab atas penahanan
dan tahanan terdaftar dalam buku registrasi yang siap sedia dan dapat
diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan termasuk keluarga dan
teman-teman dari tahanan,
d. menjamin setiap tempat tahanan bebas dari alat-alat yang berpotensi
disalahgunakan,
e. memastikan tersedianya tinjauan sistematis berkaitan dengan aturan,
instruksi, metode dan praktik interogasi, dan berkaitan dengan perlakuan
pada mereka yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara,
f. memberi narapidana akses pada dokter dan pengacara secara regular
dan segera di bawah pengawasan pihak terkait yang tepat,
g. menyediakan instruksi dan pelatihan bagi semua orang yang terlibat
dalam penahanan atau perlakuan atas siapa saja yang ditahan, termasuk
petugas polisi dan medis.
226. Berkaitan dengan anak, negara harus menjamin pelindungan dan penegakan
hak-hak anak ketika ditahan pada saat pemeriksaan dan di tempat tahanan.150
Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, negara wajib menghormati,
melindungi, dan memenuhi hak atas praduga tak bersalah, hak untuk
diberitahu tuntutannya, hak untuk tetap diam, hak untuk mendapat penasihat
hukum, hak untuk menghadirkan orang tua atau pengawas, hak untuk
menghadapi dan menguji saksi-saksi, hak untuk mengajukan banding pada
otoritas yang lebih tinggi. Anak pada saat memberikan keterangan, berhak
Pasal 10 (2) KIHSP.
Pasal 11 CAT; prinsip 11-13, 15-19 dan 23 dari ‘Body of Principles on Detention’; paragraf 7, 22 and 37 dari
Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners/Mandela Rules.
150
Aturan-aturan Standar Minimum PBB mengenai Peradilan Anak, UNGA Re. 40/33 of 29, November 1985,
Buku Panduan Monitoring, KuPP, 2019. Elsam, dan UU No.11/2012.
148
149
72