instruksi berkaitan dengan tugas dan fungsi aparat penegak hukum, interogasi, penjara, dan staf medis. II. Kewajiban Negara terhadap Tahanan148 dan Narapidana149 225. Negara berkewajiban melakukan pelarangan atas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya terhadap semua orang yang dirampas kemerdekaannya termasuk kewajiban memperlakukan mereka secara manusiawi dan hormat karena martabat kemanusiaan yang melekat pada diri mereka. Kewajiban negara mencakup: a. pembatasan penggunaan penahanan secara incommunicado, b. menjamin tahanan ditahan di tempat-tempat yang diakui secara resmi, c. menjamin nama-nama orang yang bertanggung jawab atas penahanan dan tahanan terdaftar dalam buku registrasi yang siap sedia dan dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan termasuk keluarga dan teman-teman dari tahanan, d. menjamin setiap tempat tahanan bebas dari alat-alat yang berpotensi disalahgunakan, e. memastikan tersedianya tinjauan sistematis berkaitan dengan aturan, instruksi, metode dan praktik interogasi, dan berkaitan dengan perlakuan pada mereka yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara, f. memberi narapidana akses pada dokter dan pengacara secara regular dan segera di bawah pengawasan pihak terkait yang tepat, g. menyediakan instruksi dan pelatihan bagi semua orang yang terlibat dalam penahanan atau perlakuan atas siapa saja yang ditahan, termasuk petugas polisi dan medis. 226. Berkaitan dengan anak, negara harus menjamin pelindungan dan penegakan hak-hak anak ketika ditahan pada saat pemeriksaan dan di tempat tahanan.150 Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas praduga tak bersalah, hak untuk diberitahu tuntutannya, hak untuk tetap diam, hak untuk mendapat penasihat hukum, hak untuk menghadirkan orang tua atau pengawas, hak untuk menghadapi dan menguji saksi-saksi, hak untuk mengajukan banding pada otoritas yang lebih tinggi. Anak pada saat memberikan keterangan, berhak Pasal 10 (2) KIHSP. Pasal 11 CAT; prinsip 11-13, 15-19 dan 23 dari ‘Body of Principles on Detention’; paragraf 7, 22 and 37 dari Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners/Mandela Rules. 150 Aturan-aturan Standar Minimum PBB mengenai Peradilan Anak, UNGA Re. 40/33 of 29, November 1985, Buku Panduan Monitoring, KuPP, 2019. Elsam, dan UU No.11/2012. 148 149 72

Select target paragraph3