e. mendapat informasi perkembangan proses peradilan dan termasuk
informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
f. dirahasiakan identitasnya, mendapatkan kediaman sementara atau
kediaman baru;
g. mendapatkan nasihat hukum, penerjemah, dan pendampingan.
221. Pelindungan terhadap saksi dan korban atas penyiksaan secara umum dilakukan
oleh LPSK sebagai lembaga khusus untuk melindungi saksi dan korban tindak
pidana. Selain itu, semua institusi penegak hukum juga mempunyai kewajiban
untuk memberikan pelindungan terhadap saksi dan korban dalam proses
peradilan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
f.
Kewajiban Penyediaan Pelatihan
222. Pencegahan dilakukan pula dengan penyediaan pelatihan secara menyeluruh
bagi aparat penegak hukum, militer, dan petugas tahanan untuk membuat
mereka terbiasa dengan prinsip-prinsip dan norma-norma HAM, di antaranya
Protokol Istanbul.145
223. Petugas yang terlibat dalam penahanan, interograsi, atau perlakuan terhadap
mereka yang ditangkap, yang ditahan atau dipenjara dituntut untuk selalu
bertindak profesional. Negara berkewajiban untuk menjamin bahwa
pendidikan dan informasi berkenaan dengan larangan penyiksaan dimasukan
secara menyeluruh dalam pelatihan aparat penegak hukum, aparat sipil dan
militer, petugas kesehatan, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan mereka yang
terlibat dalam penahanan, interogasi atau perlakuan terhadap seseorang yang
ditangkap, ditahan atau dipenjara.146 Kewajiban ini berlaku pula secara setara
bagi perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
224. Kewajiban penyediaan pelatihan melengkapi kewajiban negara untuk mengkriminalisasi penyiksaan dan membawa pelaku penyiksaan ke pengadilan.
Larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya bukan saja
harus masuk dalam manual pelatihan, namun juga dalam kode etik petugas
publik, dan aturan dan instruksi spesifik (SOP) bagi petugas penjara, inteligen,
petugas reskrim, dan petugas-petugas yang menangani mereka yang
kemerdekaannya dirampas.147 Negara harus memasukkan dalam aturan atau
Manual on the Effective Investigation and Documentation of Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment” (Istanbul Protocol).
146
Pasal 10 CAT.
147
Pasal 10 (2) KIHSP.
145
71