e. mendapat informasi perkembangan proses peradilan dan termasuk informasi dalam hal terpidana dibebaskan; f. dirahasiakan identitasnya, mendapatkan kediaman sementara atau kediaman baru; g. mendapatkan nasihat hukum, penerjemah, dan pendampingan. 221. Pelindungan terhadap saksi dan korban atas penyiksaan secara umum dilakukan oleh LPSK sebagai lembaga khusus untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana. Selain itu, semua institusi penegak hukum juga mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. f. Kewajiban Penyediaan Pelatihan 222. Pencegahan dilakukan pula dengan penyediaan pelatihan secara menyeluruh bagi aparat penegak hukum, militer, dan petugas tahanan untuk membuat mereka terbiasa dengan prinsip-prinsip dan norma-norma HAM, di antaranya Protokol Istanbul.145 223. Petugas yang terlibat dalam penahanan, interograsi, atau perlakuan terhadap mereka yang ditangkap, yang ditahan atau dipenjara dituntut untuk selalu bertindak profesional. Negara berkewajiban untuk menjamin bahwa pendidikan dan informasi berkenaan dengan larangan penyiksaan dimasukan secara menyeluruh dalam pelatihan aparat penegak hukum, aparat sipil dan militer, petugas kesehatan, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan mereka yang terlibat dalam penahanan, interogasi atau perlakuan terhadap seseorang yang ditangkap, ditahan atau dipenjara.146 Kewajiban ini berlaku pula secara setara bagi perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. 224. Kewajiban penyediaan pelatihan melengkapi kewajiban negara untuk mengkriminalisasi penyiksaan dan membawa pelaku penyiksaan ke pengadilan. Larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya bukan saja harus masuk dalam manual pelatihan, namun juga dalam kode etik petugas publik, dan aturan dan instruksi spesifik (SOP) bagi petugas penjara, inteligen, petugas reskrim, dan petugas-petugas yang menangani mereka yang kemerdekaannya dirampas.147 Negara harus memasukkan dalam aturan atau Manual on the Effective Investigation and Documentation of Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment” (Istanbul Protocol). 146 Pasal 10 CAT. 147 Pasal 10 (2) KIHSP. 145 71

Select target paragraph3