218. Sejak 2006 berlaku OPCAT,142 sebuah perjanjian internasional yang disepakati oleh negara-negara untuk kepentingan pencegahan terhadap penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Kerangka kerja OPCAT dalam pencegahan penyiksaan meliputi: a. membentuk sistem yang proaktif dan bukan sekadar reaktif ketika pelanggaran telah terjadi, b. bekerja berdasarkan semangat dialog dan kerja sama dengan pihakpihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah dalam sistem penahanan, c. bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menyelesaikan masalah dalam sistem penahanan. 219. Monitoring secara independen dilakukan oleh Mekanisme Nasional Pencegahan (National Prevention Mechanisms/NPM) dan Sub Komite PBB bagi pencegahan penyiksaan (SPT). Negara Republik Indonesia belum meratifikasi OPCAT ini meski sempat menjadikan OPCAT sebagai salah satu instrumen hak asasi untuk diratifikasi dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.143 e. Kewajiban Negara dalam Penyediaan Mekanisme Perlindungan Saksi dan Korban 220. Negara bertanggung jawab untuk melindungi saksi dan korban dalam perkara penyiksaan. Hak-hak saksi dan korban, di antaranya.144 a. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan; c. memberikan keterangan tanpa tekanan; d. bebas dari pertanyaan yang menjerat; Optional Protocol to the Convention against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment Convention Against Torture, UNGA No A/RES/57/199. 143 Di Indonesia 5 lembaga negara, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Ombudsman bekerja sama untuk menginisiasi terbentuknya Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan. Inisiasi awal ini sudah berlangsung dan menerapkan prinsip serta kerangka kerja formil OPCAT. Pemerintah Indonesia perlu memperkuat kehadiran Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan ini sebelum OPCAT diratifikasi oleh pemerintah RI. 144 Lihat berbagai peraturan perundangan-undangan Indonesia yang mengatur perlindungan saksi dan korban, diantaranya UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diperbarui dengan UU No. 31 Tahun 2014, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan sebagainya. 142 70

Select target paragraph3