bagaimanapun tetap bertanggung jawab untuk mencari solusi yang tepat, baik
solusi legal maupun politik (mencari pihak ketiga).
214. Negara wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menetapkan
yurisdiksi atas penyiksaan atau sewenang-wenang lainnya dengan posisi
tersangka berada di dalam wilayah yurisdiksinya.137 Negara wajib
mengekstradisi pelaku penyiksaan yang ditemukan di wilayah yang berada di
bawah yurisdiksinya jika negara tersebut tidak mampu dan tidak mau
mengadili.
215. Negara juga wajib untuk mencari orang-orang yang dituduh telah melakukan
atau memerintahkan penyiksaan atau perbuatan sewenang-wenang lainnya
atau orang-orang yang telah gagal dalam tugas mereka sebagai atasan dalam
mencegah terjadinya perbuatan tersebut.
d.
Kewajiban Negara dalam
dan Pemantauan (Monitoring)
Penyediaan
Mekanisme
Pengaduan
216. Pencegahan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya adalah
suatu rangkaian langkah-langkah untuk mengatasi problem sistemik
penyiksaan. Kewajiban pencegahan meliputi pembentukan dan pelaksanaan
mekanisme pencegahan penyiksaan yang independen, memiliki sumber daya
yang cukup untuk mengawasi dan melakukan investigasi atas pelanggaran
larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, terutama di
tempat-tempat penahanan.
217. Negara wajib menjamin adanya mekanisme imparsial dan independen yang
memonitor dan menginspeksi tempat-tempat di mana seseorang dirampas
kebebasannya,138 seperti tempat-tempat penahanan.139 Mekanisme ini
dilakukan dengan kunjungan secara reguler dan tanpa pemberitahuan
sebelumnya. Negara wajib memberi akses ke tempat-tempat penahanan
tanpa hambatan,140 terutama untuk pengumpulan data dan memberikan
rekomendasi perbaikan.141
Pasal 7 jo pasal 5 CAT.
CAT/GC/2 para 13.
139
Monitoring Tempat-Tempat Penahanan, Sebuah Panduan Praktis, terjemahan ELSAM, April 2016.
140
CAT/C/MDA/CO/2 para 13.
141
Data harus terpilah berdasarkan gender, usia, wilayah, tipe, dan lokasi dari tempat-tempat perampasan
kebebasan disamping berkaitan dengan upaya-upaya yang dilakukan untuk pencegahan penyiksaan.
137
138
69