209. Dalam banyak perkara penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya
pembuktiannya tergantung pada informasi yang hanya ada di tangan negara
dan membutuhkan klarifikasi. Dalam keadaan demikian, beban pembuktian
atas tuduhan akan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya tidak
hanya terletak di pihak pengadu. Tuduhan yang disampaikan korban menjadi
bukti yang memperkuat bukti yang dapat dipercaya, seperti laporan kesehatan
yang mengindikasikan adanya penyiksaan fisik atau mental, atau deskripsi
kejadian di hadapan hakim atau pada saat pengadilan, atau
sertifikasi/dokumen resmi yang menjelaskan sebab-sebab kematian
(misalnya, hasil otopsi) ataupun sertifikat kematian, serta bukti lain yang dapat
dipercaya, seperti visum et repertum psychiatricum.135
210. Ketika seseorang dirampas kebebasannya dan mengalami penderitaan fisik
dan mental yang berat, negara wajib memberi penjelasan yang masuk akal
tentang bagaimana kejadiannya dan memberikan bukti untuk menyanggah
tuduhan perlakuan buruk kepada yang bersangkutan.
c.
Kewajiban Berkaitan dengan Pengusiran dan Ekstradisi136
211. Ekstradisi merupakan sarana penting dalam kerja sama administrasi peradilan
pidana antarnegara, yang pada prinsipnya tidak menyediakan ‘safe haven’
(tempat perlindungan yang aman) bagi mereka yang lari dari tuntutan pidana
atau dari putusan pengadilan yang fair.
212. Negara tidak boleh membiarkan seseorang berisiko menghadapi penyiksaan
dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dengan mengirimkan yang
bersangkutan pada negaranya atau negara lain melalui ekstradisi, pengusiran,
ataupun refoulement (yakni pemulangan secara paksa pengungsi maupun
pencari suaka ke negara, tempat mereka dikenakan persekusi). Untuk ini,
individu yang bersangkutan harus menunjukkan bahwa terdapat risiko nyata
atas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya yang dapat
diperkirakan terjadi. Negara juga tidak dapat membiarkan pekerja migran
Indonesia di tempat detensi negara lain yang banyak terjadi penyiksaan dan
sewenang wenang lainnya.
213. Kewajiban non-refoulement sebagaimana Pasal 7 KIHSP dan Pasal 3 CAT tidak
memengaruhi keputusan negara untuk memberi atau menolak suaka. Negara
135
136
Pasal 83 UU No. 12 Thn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 3 CAT.
68