205. Negara wajib untuk melakukan investigasi atau penyelidikan dengan segera secara cepat, menyeluruh, imparsial oleh otoritas negara yang kompeten,132 dan lengkap133 dalam hal terjadi penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, serta melakukan penuntutan dan penghukuman dengan hukuman yang layak atau setimpal kepada para pelaku. Para korban penyiksaan berhak atas pelindungan, termasuk pelindungan dari tindakan pembalasan atas laporannya dan berhak atas akses pada keadilan. Dalam proses hukum, negara wajib menjalankan proses peradilan secara adil. 206. Termasuk dugaan penyiksaan di luar tempat investigasi resmi atas seseorang yang dituduh melakukan kejahatan, ditangkap, dan disiksa untuk memaksakan pengakuan, baik di pinggir sungai maupun di gelanggang olah raga yang tidak terpakai atau tempat-tempat lainnya. Kegagalan negara melakukan investigasi atas tuduhan yang disampaikan oleh seseorang mengakibatkan dilanggarnya hak orang tersebut untuk memperoleh kompensasi. Eksaminasi medis dilakukan segera setelah adanya tuduhan perlakuan kejam, dan dilakukan secara rutin terhadap mereka yang ditahan sebelum pengadilan, guna memastikan tiadanya penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. 207. Negara harus melakukan penuntutan yang sungguh-sungguh terhadap mereka yang mendorong melakukan, memerintahkan, dan mentolerir atau melakukan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.134 Negara harus mengadili dan menghukum pelaku penyiksaan, termasuk pelaku nonnegara. Pemberian amnesti bagi pelaku penyiksaan atau perlakuan sewenang-wenang lainnya tidak sesuai dengan kewajiban negara untuk menuntut/mengadili pelaku ke pengadilan. 208. Bukti atau pernyataan yang diperoleh dari hasil penyiksaan atau perbuatan/penghukuman kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pengadilan. Lihat General Comment 20 atas Pasal 7 KIHSP, General Comment 30 atas Pasal 2 KIHSP dan putusan kasus Abdiev v. Kyrgyzstan. Lihat pula Protokol Pilihan 1 KIHSP. 133 Puertas v. Spain, CCPR/C/107/D/1945/2010, 27 March 2013 [8.6]. 134 General Comment 31/18 menyatakan kegagalan menghadapkan pelaku ke pengadilan dapat menimbulkan pelanggaran yang lain. Dalam kasus Sathasivam and Saraswathi v. Sri Lanka, CCPR/C/93/D/1436/2005, 8 July 2008 [6.4] Komite HAM menyebutkan bahwa keputusan Kejaksaan Agung Sri Lanka untuk mengenakan tindakan disiplin daripada memproses secara pidana dalam sebuah kasus kematian ketika dalam penahanan oleh dinilai sebagai semena-mena dan menimbulkan penyangkalan atas keadilan, melanggar pasal 6 dan 7 KIHSP untuk melakukan investigasi secara tepat atas kematian dan penyiksaan korban dan melakukan tindakan yang tepat terhadap mereka yang terbukti bersalah. 132 67

Select target paragraph3