i. hak untuk berhubungan dengan pihak luar termasuk hak memberitahu pada keluarga, hak atas akses pada pengacara, dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan yang independen. 197. Pemberitahuan mengenai hak-hak mereka yang ditangkap dan ditahan meliputi: alasan menangkap dan tuntutannya, hak untuk diperlakukan dengan hormat dan bermartabat; hak untuk tetap diam (right to remain silent); memberitahu keluarga atau orang lain; menghubungi dan berkonsultasi dengan seorang pengacara. Selama masa ditahan, negara wajib menjamin hak-hak tahanan seperti tidak terjadinya incommunicado detention, yakni ketika tahanan tidak diperkenankan menghubungi siapapun di luar tempat tahanannya dan hak-hak tahanan lain, seperti di dalam Mandela Rules,128 Bangkok Rules,129 dan Havana Rules. 198. Penahanan terhadap tersangka sebelum proses pengadilan harus dilakukan secara terbatas. KUHAP memungkinkan penahanan selama puluhan hari, apalagi untuk tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun, sedangkan di luar tindak pidana khusus, seperti terorisme bisa mencapai 110 hari. Standar HAM dan Putusan Pengadilan internasional menentukan bahwa masa penahanan sebelum persidangan paling lama, yakni48 jam.130 199. Penyediaan dan penggunaan rekaman-rekaman elektronik (audio dan/atau video), seperti CCTV dalam dalam pemeriksaan (dugaan) kejahatan dan interogasi polisi secara luas diakui sebagai pelindungan penting terhadap penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Berbagai kasus penganiayaan oleh polisi telah terungkap melalui rekaman video dan berujung pada penyelidikan dan penuntutan para pelakunya.131 Rekaman-rekaman elektronik ini dapat memberikan catatan lengkap dan otentik dari proses Resolusi PBB A/RES/70/175. Standar minimum ini biasa dikenal dengan Mandela Rules. Resolusi PBB A/RES/65/229 mengenai United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Noncustodial Measures for Women Offenders (Aturan PBB tentang Perlakuan terhadap Tahanan Perempuan dan Tindakan Non-Penahanan bagi Pelanggar Hukum Perempuan). 130 General Comment 8, para. 2. In several cases, the Human Rights Committee has found that a period of 7 or 9 days is not acceptable under Article 9(2). See Grant v. Jamaica, Communication No. 597/1994, para. 8.1; see also Morrison v. Jamaica, Communication No. 663/1995. para. 8.2; see also Kurbanov v. Tajikistan, Communication No. 1096/2002, para. 7.2. Penjelasan lebih lengkap, lihat American Bar Association, Handbook of International Standards on Pretrial Detention Procedure, 2010. hlm. 10, https://www.americanbar.org/content/dam/aba/directories/roli/misc/handbook_of_international_standards_on_pretrial_detention_procedure_2010_eng.authcheckdam.pdf. 131 Komentar Umum Komite Menentang Penyiksaan No.2 atas Pasal 2 dari Konvensi, menyatakan bahwa merekam video semua proses interogasi telah diuji dan terbukti efektif mencegah penyiksaan. 128 129 65

Select target paragraph3