penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Penyiksaan dan
perlakuan sewenang-wenang lainnya merupakan perbuatan yang tegas
dilarang, baik di bawah hukum HAM internasional, hukum humaniter
internasional, maupun hukum pengungsi internasional.
5.
Upaya Indonesia untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya dilakukan baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam
upaya memperkuat pencegahan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang
lainnya, Indonesia telah melakukan langkah-langkah bersama ASEAN
Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dan sebagai salah
satu anggota Core Group on the Convention against Torture Initiative (CTI)
seperti penyelenggaraan lokakarya di tingkat regional, meluncurkan Modul
Pelatihan untuk Pelatih sebagai pedoman bagi penegak hukum untuk mencegah
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, dan mendorong negaranegara anggota ASEAN untuk meratifikasi dan mengimplementasikan CAT.1
6.
Di tingkat nasional, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperkuat
pencegahan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya serta
penguatan perundang-undangan yang melarang penyiksaan dan perlakuan
sewenang-wenang lainnya. Norma dan standar tentang pencegahan dan
larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dalam hukumhukum HAM internasional terus diupayakan untuk diadopsi dan
diinkorporasikan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia,
termasuk mengupayakan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya
sebagai kejahatan sesuai dengan definisi penyiksaan berdasarkan Pasal 1 CAT
dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dalam Rancangan Undang-Undang
Hukum Pidana Indonesia (RUU KUHP).
7.
Selain itu, untuk lebih memperkuat kapasitas pejabat pemerintah dan
pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah, Indonesia secara rutin
mengadakan program pelatihan dan sosialisasi tentang kewajiban dan
komitmen HAM, termasuk kewajiban menentang penyiksaan dan perlakuan
sewenang-wenang lainnya. Untuk mencegah kasus-kasus penyiksaan dan
perlakuan sewenang-wenang lainnya terhadap tahanan, langkah-langkah yang
diambil termasuk menyediakan pengacara atau bantuan hukum untuk tahanan
selama interogasi; menyiapkan sistem pemantauan penyidikan dan CCTV dalam
Human Rights Council Working Group on the Universal Periodic Review, National report submitted in
accordance with paragraph 5 of the annex to Human Rights Council resolution 16/21, A/HRC/WG.6/27/IDN/1,
2017, para 11.
1
2