penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya merupakan perbuatan yang tegas dilarang, baik di bawah hukum HAM internasional, hukum humaniter internasional, maupun hukum pengungsi internasional. 5. Upaya Indonesia untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya dilakukan baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam upaya memperkuat pencegahan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, Indonesia telah melakukan langkah-langkah bersama ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dan sebagai salah satu anggota Core Group on the Convention against Torture Initiative (CTI) seperti penyelenggaraan lokakarya di tingkat regional, meluncurkan Modul Pelatihan untuk Pelatih sebagai pedoman bagi penegak hukum untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, dan mendorong negaranegara anggota ASEAN untuk meratifikasi dan mengimplementasikan CAT.1 6. Di tingkat nasional, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperkuat pencegahan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya serta penguatan perundang-undangan yang melarang penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Norma dan standar tentang pencegahan dan larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dalam hukumhukum HAM internasional terus diupayakan untuk diadopsi dan diinkorporasikan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk mengupayakan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya sebagai kejahatan sesuai dengan definisi penyiksaan berdasarkan Pasal 1 CAT dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (RUU KUHP). 7. Selain itu, untuk lebih memperkuat kapasitas pejabat pemerintah dan pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah, Indonesia secara rutin mengadakan program pelatihan dan sosialisasi tentang kewajiban dan komitmen HAM, termasuk kewajiban menentang penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Untuk mencegah kasus-kasus penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya terhadap tahanan, langkah-langkah yang diambil termasuk menyediakan pengacara atau bantuan hukum untuk tahanan selama interogasi; menyiapkan sistem pemantauan penyidikan dan CCTV dalam Human Rights Council Working Group on the Universal Periodic Review, National report submitted in accordance with paragraph 5 of the annex to Human Rights Council resolution 16/21, A/HRC/WG.6/27/IDN/1, 2017, para 11. 1 2

Select target paragraph3