lainnya oleh setiap pelaku, terlepas dari status mereka atau keterlibatan agen Negara.105 Dalam hukum HAM internasional, diakui secara luas bahwa penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya di tangan pelaku privat dapat memicu berbagai kewajiban positif negara, termasuk dalam konteks KDRT.106 Jadi, keterlibatan agen negara signifikan dapat menentukan apakah suatu penyiksaan secara hukum dapat diatribusikan kepada suatu Negara atau memberikan gambaran tentang kewajiban positif negara di bawah hukum hak asasi manusia. 181. Di luar kewajiban pencegahan langsung, penyelidikan dan ganti rugi atas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang, negara juga harus mengambil langkah-langkah tepat untuk mengubah struktur dan nilai masyarakat yang melanggengkan KDRT,107 dan untuk memperbaiki kondisi hukum, struktural, dan sosial-ekonomi yang dapat meningkatkan KDRT oleh aktor privat,108 serta membangun dan memfasilitasi akses layanan dan dukungan untuk korban, seperti hotline telepon dan platform online, perawatan kesehatan, pusat konseling, bantuan hukum, tempat penampungan, dan bantuan keuangan. c. Kekerasan Terhadap Perempuan Hamil dan Penyangkalan Terhadap Hak-Hak Reproduktif 182. Penyiksaaan dan perbuatan sewenang-wenang lainnya juga mencakup aborsi secara paksa maupun penyangkalan terhadap penyediaan akses aborsi yang aman bagi perempuan yang telah hamil akibat perkosaan.109 Undang-undang aborsi yang sangat ketat melarang aborsi bahkan dalam kasus inses, pemerkosaan, gangguan janin, untuk melindungi kehidupan, atau kesehatan Rome Statute of the International Criminal Court, Pasal 7 (2) (e) dan 8 (2) (a) (ii)/(iii) dan (c) (i)/(ii). See, for example, the factsheet on domestic violence produced by the European Court of Human Rights, available from www.echr.coe.int/Documents/FS_Domestic_violence_ENG.pdf. 107 Integration Of The Human Rights Of Women And The Gender Perspective: Violence Against Women The Due Diligence Standard As A Tool For The Elimination Of Violence Against Women Report Of The Special Rapporteur On Violence Against Women, Its Causes And Consequences, Yakin Ertürk, E/CN.4/2006/61 20 January 2006, 15-16, https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G06/103/50/PDF/G0610350.pdf?OpenElement. 108 Seventieth anniversary of the Universal Declaration of Human Rights: reaffirming and strengthening the prohibition of torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Note by the SecretaryGeneral, A/73/207, paragraf 77 (i), https://documents-ddsny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N18/232/16/PDF/N1823216.pdf?OpenElement. 109 CCPR General Comment No. 28: Article 3 (The Equality of Rights Between Men and Women), Lihat juga United Nations document HRI/GEN/1/Rev.9 (Vol.I) 2008, Compilation of General Comments and General Recommendations Adopted by Human Rights Treaty Bodies. 105 106 59

Select target paragraph3