sering melakukan tindakan kekerasan seksual selama konflik bersenjata, baik
internasional maupun noninternasional.98 Keadaan ini merupakan pelanggaran
terhadap hukum humaniter internasional99 dan secara tegas merupakan
penyiksaan menurut yurisprudensi hukum pidana internasional. Di bawah
hukum humaniter internasional, penyiksaan merupakan pelanggaran hukum
dan kebiasaan perang dan dapat dilakukan, baik oleh negara maupun
kelompok bersenjata nonnegara. Sementara, di bawah hukum HAM
internasional larangan terhadap perkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan
seksual lainnya ditemukan berada di bawah larangan penyiksaan dan bentukbentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya.
176. Cakupan kekerasan seksual yang dapat dituntut sebagai perkosaan, misalnya,
dengan menyertakan seks oral dan penetrasi vagina atau anal melalui
penggunaan benda atau bagian tubuh penyerang. Patut dicatat bahwa bentukbentuk kekerasan seksual lainnya, baik yang didefinisikan sebagai perkosaan
maupun tidak, dapat merupakan penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya dan tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran ringan. Negara
bertanggung jawab atas tindakan aktor privat ketika negara gagal melakukan
uji tuntas untuk mencegah atau menghentikan kekerasan, memberikan sanksi
kepada mereka, dan memberikan reparasi kepada korban.
b.
Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga
177. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah semua tindakan kekerasan
fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi yang terjadi di dalam keluarga, unit
rumah tangga, antara mantan, atau pasangan saat ini, baik pelaku sedang
maupun telah berbagi tempat tinggal yang sama dengan korban.100 KDRT tidak
dapat dianggap sebagai masalah pribadi, tetapi merupakan masalah utama
hak asasi manusia yang secara inheren menjadi perhatian publik yang perlu
dikaji dari perspektif larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang
lainnya.
178. Dalam hal kesengajaan, tujuan, keparahan rasa sakit, dan penderitaan yang
ditimbulkan, KDRT sering kali tidak kurang dari penyiksaan dan perlakuan
sewenang-wenang lainnya. Bergantung pada keadaannya, rasa sakit,
Conflict-related sexual violence Report of the Secretary-General, S/2015/203, 2015, https://documents-ddsny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N15/081/36/PDF/N1508136.pdf?OpenElement.
99
ICRC, Prevention and Criminal Repression ofRrape and Other Forms of Sexual Violence During Armed
Conflicts, 11 March 2015, https://www.icrc.org/en/document/prevention-and-criminal-repression-rape-andother-forms-sexual-violence- during-armed.
100
The Council of Europe Convention on Preventing and Combating Violence against Women and Domestic
Violence (the Istanbul Convention) Pasal 3, https://rm.coe.int/168008482e.
98
57