Penggusuran Paksa Sistematis sebagai Perbuatan Sewenang-wenang
162. Praktik penggusuran paksa merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang
berat (gross violation of human rights) terutama hak atas tempat tinggal yang
layak.82 Dalam kondisi tertentu penggusuran paksa dapat dianggap sebagai
pelanggaran untuk bebas dari perbuatan sewenang-wenang lainnya.
163. Kasus-kasus penggusuran paksa sistematis dengan dimensi penyiksaan
banyak terjadi di dalam komunitas yang mengalami diskriminasi luar biasa,
seperti yang dialami (1) kelompok Roma di Eropa dimana rumah mereka
dibakar sehingga mengalami kesakitan mental yang luar biasa, dan (2)
penghancuran perumahan secara sistematik milik orang Palestina di
sepanjang jalur Gaza.
164. Komite Menentang Penyiksaan telah menemukan bahwa dalam keadaan
tertentu, yaitu pembakaran dan perusakan rumah merupakan tindakan
perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat. Komite Menentang Penyiksaan beranggapan bahwa persetujuan
negara terhadap pengusiran paksa dengan kekerasan terhadap komunitas
etnis minoritas merupakan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan
merendahkan martabat. 83
165. Penghancuran berupa pembakaran rumah-rumah mengakibatkan penderitaan
yang dikategorikan sebagai perlakuan tidak manusiawi (inhuman treatment),84
oleh karenanya melanggar Pasal 3 Konvensi HAM Eropa.85 Pada kasus ini
aparat keamanan dengan sengaja membakar rumah-rumah dan sebagian
besar barang milik orang-orang desa, sehingga merampas mata pencaharian
mereka dan memaksa mereka meninggalkan desa.
Komentar Umum 7, Hak atas perumahan yang layak (Pasal 11 Kovenan): penggusuran paksa, 20 Mei 1997.
Misalnya, dalam kasus Hajrizi Dzemajl et al. v Yugoslavia tahun 2000, lihat juga CAT/C/29/D/161/2000, UN
Committee
Against
Torture
(CAT),
2
December
2002,
diunduh
dari
https://atlas-oftorture.org/en/entity/2xs310w1c7rig9ajw0w8f47vi pada 5.24 WIB, 5 Agustus 2022.
Dalam kasus ini Komite Menentang Penyiksaan berpandangan bahwa tindakan-tindakan massa membakar
rumah-rumah dan harta benda lain dari kelompok Roma, kegagalan polisi melakukan upaya dan kegagalan
pemerintah melakukan investigasi secara imparsial, diperberat dengan fakta bahwa perbuatan-perbuatan
tersebut dilakukan karena motivasi rasial merupakan tindakan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan
martabat manusia.
84
Pengadilan HAM Eropa memiliki pandangan yang serupa pada perkara Selcuk and Asker vs. Turkey
(12/1997/796/998-999.
85
Pasal ini mengatur larangan penyiksaan dan perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
Pengadilan juga memutuskan bahwa pembakaran property melanggar pasal 8 jo pasal 1 dari Protokol 1
Konvensi HAM Eropa. 1. Berkenaan dengan perlindungan atas pemilikan rumah.
82
83
53