Penggusuran Paksa Sistematis sebagai Perbuatan Sewenang-wenang 162. Praktik penggusuran paksa merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights) terutama hak atas tempat tinggal yang layak.82 Dalam kondisi tertentu penggusuran paksa dapat dianggap sebagai pelanggaran untuk bebas dari perbuatan sewenang-wenang lainnya. 163. Kasus-kasus penggusuran paksa sistematis dengan dimensi penyiksaan banyak terjadi di dalam komunitas yang mengalami diskriminasi luar biasa, seperti yang dialami (1) kelompok Roma di Eropa dimana rumah mereka dibakar sehingga mengalami kesakitan mental yang luar biasa, dan (2) penghancuran perumahan secara sistematik milik orang Palestina di sepanjang jalur Gaza. 164. Komite Menentang Penyiksaan telah menemukan bahwa dalam keadaan tertentu, yaitu pembakaran dan perusakan rumah merupakan tindakan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Komite Menentang Penyiksaan beranggapan bahwa persetujuan negara terhadap pengusiran paksa dengan kekerasan terhadap komunitas etnis minoritas merupakan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. 83 165. Penghancuran berupa pembakaran rumah-rumah mengakibatkan penderitaan yang dikategorikan sebagai perlakuan tidak manusiawi (inhuman treatment),84 oleh karenanya melanggar Pasal 3 Konvensi HAM Eropa.85 Pada kasus ini aparat keamanan dengan sengaja membakar rumah-rumah dan sebagian besar barang milik orang-orang desa, sehingga merampas mata pencaharian mereka dan memaksa mereka meninggalkan desa. Komentar Umum 7, Hak atas perumahan yang layak (Pasal 11 Kovenan): penggusuran paksa, 20 Mei 1997. Misalnya, dalam kasus Hajrizi Dzemajl et al. v Yugoslavia tahun 2000, lihat juga CAT/C/29/D/161/2000, UN Committee Against Torture (CAT), 2 December 2002, diunduh dari https://atlas-oftorture.org/en/entity/2xs310w1c7rig9ajw0w8f47vi pada 5.24 WIB, 5 Agustus 2022. Dalam kasus ini Komite Menentang Penyiksaan berpandangan bahwa tindakan-tindakan massa membakar rumah-rumah dan harta benda lain dari kelompok Roma, kegagalan polisi melakukan upaya dan kegagalan pemerintah melakukan investigasi secara imparsial, diperberat dengan fakta bahwa perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan karena motivasi rasial merupakan tindakan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. 84 Pengadilan HAM Eropa memiliki pandangan yang serupa pada perkara Selcuk and Asker vs. Turkey (12/1997/796/998-999. 85 Pasal ini mengatur larangan penyiksaan dan perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Pengadilan juga memutuskan bahwa pembakaran property melanggar pasal 8 jo pasal 1 dari Protokol 1 Konvensi HAM Eropa. 1. Berkenaan dengan perlindungan atas pemilikan rumah. 82 83 53

Select target paragraph3