pengungsi karena ancaman penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya di negara asal. Banyak dari mereka adalah penyintas dari penyiksaan atau karena terancam mendapat siksaan atas dasar identitasnya, yakni identitas ras, agama, pandangan politik, dan perempuan. Diperkirakan 20% – 30% pengungsi di seluruh dunia yang jumlahnya mencapai 15 juta orang merupakan korban penyiksaan.78 151. Penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 yang penanganan pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangs-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional, yang bergerak dalam urusan imigrasi (Pasal 2). Dalam menangani pengungsi pemerintah memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Pasal 3). 152. Konvensi Pengungsi 1951 memberikan perlindungan hukum internasional bagi pengungsi. Prinsip dari konvensi ini adalah bahwa seseorang (pengungsi) tidak dapat dipaksa pulang ke negara, di mana ia berisiko dipersekusi karena alasan-alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada suatu kelompok sosial tertentu, atau pendapat politik. 153. UNHCR merujuk pada Konvensi Status Pengungsi 1951 mendefinisikan pengungsi sebagai “orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial, dan partai politik tertentu, berada di luar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut.”79 154. Dari Pasal 1 Konvensi Status Pengungsi 1951 terdapat 4 unsur untuk disebut pengungsi, yaitu (1) yang bersangkutan berada di luar negara asal mereka, (2) mereka tidak dapat atau tidak ingin memperoleh perlindungan dari negara asalnya / tidak dapat atau tidak ingin kembali ke negara asal, (3) ketidakdapatan dan ketidakinginan ini disebabkan oleh rasa takut yang cukup beralasan akan dipersekusi, dan (4) rasa takut akan persekusi tersebut karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu, atau pada pendapat politik. 78 79 Amnesty International, Take a Step to Stamp Out Torture, Amnesty International Publication 2000. Lihat, https://www.unhcr.org/id/pengungsi. 50

Select target paragraph3