pengungsi karena ancaman penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang
lainnya di negara asal. Banyak dari mereka adalah penyintas dari penyiksaan
atau karena terancam mendapat siksaan atas dasar identitasnya, yakni
identitas ras, agama, pandangan politik, dan perempuan. Diperkirakan 20% –
30% pengungsi di seluruh dunia yang jumlahnya mencapai 15 juta orang
merupakan korban penyiksaan.78
151. Penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 125 Tahun 2016 yang penanganan pengungsi dilakukan
berdasarkan kerja sama pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangs-Bangsa
melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi
internasional, yang bergerak dalam urusan imigrasi (Pasal 2). Dalam
menangani pengungsi pemerintah memperhatikan ketentuan internasional
yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Pasal 3).
152. Konvensi Pengungsi 1951 memberikan perlindungan hukum internasional
bagi pengungsi. Prinsip dari konvensi ini adalah bahwa seseorang (pengungsi)
tidak dapat dipaksa pulang ke negara, di mana ia berisiko dipersekusi karena
alasan-alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada suatu kelompok
sosial tertentu, atau pendapat politik.
153. UNHCR merujuk pada Konvensi Status Pengungsi 1951 mendefinisikan
pengungsi sebagai “orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan
akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan,
keanggotaan dalam kelompok sosial, dan partai politik tertentu, berada di luar
Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara
tersebut.”79
154. Dari Pasal 1 Konvensi Status Pengungsi 1951 terdapat 4 unsur untuk disebut
pengungsi, yaitu (1) yang bersangkutan berada di luar negara asal mereka, (2)
mereka tidak dapat atau tidak ingin memperoleh perlindungan dari negara
asalnya / tidak dapat atau tidak ingin kembali ke negara asal, (3)
ketidakdapatan dan ketidakinginan ini disebabkan oleh rasa takut yang cukup
beralasan akan dipersekusi, dan (4) rasa takut akan persekusi tersebut karena
alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu,
atau pada pendapat politik.
78
79
Amnesty International, Take a Step to Stamp Out Torture, Amnesty International Publication 2000.
Lihat, https://www.unhcr.org/id/pengungsi.
50