pihak, baik negara maupun nonnegara melakukan tindakan pemasungan.
Negara dapat mengupayakan perubahan akan stigma/diskriminasi, baik dari
pejabat publik maupun masyarakat terhadap ODGJ, menghadirkan Desa Siaga
Jiwa, maksimalkan puskesmas dan rumah sakit, memungkinkan puskesmas
memiliki obat yang cukup dan dokter jiwa sehingga ODGJ dapat tetap berobat
jalan, dan mengoptimalkan program mengedukasi keluarga ataupun
masyarakat tentang ODGJ menuju Indonesia bebas pasung.
146. Negara juga perlu melakukan langkah-langkah dengan menyediakan Rumah
Sakit Jiwa (RSJ) di setiap provinsi dan membuat skema untuk meningkatkan
rasio dan proporsionalitas ketersediaan dokter jiwa dibandingkan dengan
jumlah masyarakat yang harus dilayani terkait dengan gangguan jiwa. Rumah
sakit perlu memiliki poli jiwa dan ruang inap-jiwa bagi pasien ‘gaduh,’ yang
setelah sekitar 2 minggu bisa kembali ke masyarakat untuk berobat.
Hukuman Badan
147. Hukuman badan (corporal punishment) di luar pemenjaraan, seperti mutilasi
bagian-bagian tubuh (FGM), hukuman cambuk, dan mengubur manusia hiduphidup, yang dilakukan oleh negara atau sepengetahuan negara merupakan
suatu bentuk dari hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan
martabat manusia. Dalam kasus Osbourne v. Jamaica77 Komite Menentang
Penyiksaan secara bulat berpendapat bahwa hukuman badan merupakan
hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Demikian pula ketika dilakukan oleh aktor nonnegara.
148. Negara yang mempraktikkan hukuman badan dan tidak melakukan tindakantindakan efektif untuk mencegah dan melarang perbuatan tersebut terjadi,
juga di ranah privat, melanggar larangan menghukum/melakukan perbuatan
yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Penyiksaan Berkaitan dengan Pencari Suaka dan Pengungsi
149. Irisan penyiksaan dan pengungsi atau pencari suaka terletak pada pengungsi
yang lari dari ancaman penyiksaan dari negara asal, dan penyiksaan atau
perlakuan sewenang-wenang lainnya di tempat-tempat pengungsian.
150. Penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dapat terjadi dimanamana. Banyak orang yang lari keluar dari negerinya, mengungsi dan menjadi
77
George Osbourne v. Jamaica, Communication No. 759/1997, U.N. Doc. CCPR/C/68/D/759/1997 (2000).
49