pihak, baik negara maupun nonnegara melakukan tindakan pemasungan. Negara dapat mengupayakan perubahan akan stigma/diskriminasi, baik dari pejabat publik maupun masyarakat terhadap ODGJ, menghadirkan Desa Siaga Jiwa, maksimalkan puskesmas dan rumah sakit, memungkinkan puskesmas memiliki obat yang cukup dan dokter jiwa sehingga ODGJ dapat tetap berobat jalan, dan mengoptimalkan program mengedukasi keluarga ataupun masyarakat tentang ODGJ menuju Indonesia bebas pasung. 146. Negara juga perlu melakukan langkah-langkah dengan menyediakan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di setiap provinsi dan membuat skema untuk meningkatkan rasio dan proporsionalitas ketersediaan dokter jiwa dibandingkan dengan jumlah masyarakat yang harus dilayani terkait dengan gangguan jiwa. Rumah sakit perlu memiliki poli jiwa dan ruang inap-jiwa bagi pasien ‘gaduh,’ yang setelah sekitar 2 minggu bisa kembali ke masyarakat untuk berobat. Hukuman Badan 147. Hukuman badan (corporal punishment) di luar pemenjaraan, seperti mutilasi bagian-bagian tubuh (FGM), hukuman cambuk, dan mengubur manusia hiduphidup, yang dilakukan oleh negara atau sepengetahuan negara merupakan suatu bentuk dari hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Dalam kasus Osbourne v. Jamaica77 Komite Menentang Penyiksaan secara bulat berpendapat bahwa hukuman badan merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Demikian pula ketika dilakukan oleh aktor nonnegara. 148. Negara yang mempraktikkan hukuman badan dan tidak melakukan tindakantindakan efektif untuk mencegah dan melarang perbuatan tersebut terjadi, juga di ranah privat, melanggar larangan menghukum/melakukan perbuatan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Penyiksaan Berkaitan dengan Pencari Suaka dan Pengungsi 149. Irisan penyiksaan dan pengungsi atau pencari suaka terletak pada pengungsi yang lari dari ancaman penyiksaan dari negara asal, dan penyiksaan atau perlakuan sewenang-wenang lainnya di tempat-tempat pengungsian. 150. Penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dapat terjadi dimanamana. Banyak orang yang lari keluar dari negerinya, mengungsi dan menjadi 77 George Osbourne v. Jamaica, Communication No. 759/1997, U.N. Doc. CCPR/C/68/D/759/1997 (2000). 49

Select target paragraph3