II. PENYIKSAAN DI LUAR PEMENJARAAN Penyiksaan Berkaitan dengan Pemasungan dan Panti Sosial 142. Kaitan penyiksaan dan panti sosial terletak pada praktik-praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dari pengelola panti terhadap penghuni; khususnya terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Termasuk di dalamnya praktik pemasungan yang terjadi, baik di dalam panti maupun di luar panti. 143. Pemasungan adalah tindakan berupa pengikatan, pengekangan mekanis/fisik lainnya, penelantaran, dan atau pengisolasian sehingga merampas kebebasan dan hak asasi seseorang, terutama hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.75 Biasanya, kedua kaki diletakkan dalam lobang kayu yang sangat berat sehingga tidak dapat bergerak. Untuk makan dan minum pun seseorang yang terpasung bergantung pada kebaikan orang lain, tidak dapat membersihkan dirinya sendiri, dan yang sudah terpasung terus-menerus tersisih dari teman-temannya. 144. Pemasungan tergolong sebagai perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia, dan pemasungan terhadap ODGJ dapat dianggap sebagai penyiksaan ketika tindakan sengaja itu mengakibatkan penderitaan yang berat dengan tujuan mendiskriminasi yang dilakukan atas pengetahuan aparat negara. Sebagai salah satu negara yang menyatakan komitmennya untuk mengeradikasi penyiksaan, tindakan seperti ini tidak bisa dibenarkan. Secara prinsipil ODGJ atau Penyandang Disabilitas Mental memiliki kebebasan dasar yang sama dengan manusia lain. Keterbatasan atau kemampuan khusus yang dimilikinya tidak menjadi justifikasi bagi siapapun untuk memperlakukan ODGJ secara semena-mena.76 145. Berbagai bentuk penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya tidak boleh dikenakan pada penyandang disabilitas mental. Pemasungan harus dihentikan, dan berbagai langkah harus dilakukan oleh negara agar tidak ada Pemasungan merupakan sebuah metode penyiksaan yang sudah lama dipraktikan. Pada abad pertengahan di Eropa pasung diterapkan untuk menciptakan penghinaan publik yang menorehkan penjahat sebagai pariasosial. Lihat, Donnelly, Mark P. & Diehl, Daniel, The Big Book of Pain: Torture & Punishment Through History, The History Press, 2008. Praktik pasung juga dalam zaman silam dilakukan dalam rangka perbudakan, yang menempatkan terpasung seperti barang dagangan. 76 Pasal 19 Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disability) menjamin prinsip nondiskriminasi dan pengakuan atas kesetaraan penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dalam masyarakat. Pengakuan akan kebebasan setiap manusia tampak pada UUD 1945; UU HAM, UU No. 5/1988 (tentang ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan), UU tentang ratifikasi KIHSP, UU tentang ratifikasi CEDAW, dan UU tentang ratifikasi Konvensi Hak Anak. 75 48

Select target paragraph3