II.
PENYIKSAAN DI LUAR PEMENJARAAN
Penyiksaan Berkaitan dengan Pemasungan dan Panti Sosial
142. Kaitan penyiksaan dan panti sosial terletak pada praktik-praktik penyiksaan
dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dari pengelola panti terhadap
penghuni; khususnya terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Termasuk di dalamnya praktik pemasungan yang terjadi, baik di dalam panti
maupun di luar panti.
143. Pemasungan adalah tindakan berupa pengikatan, pengekangan mekanis/fisik
lainnya, penelantaran, dan atau pengisolasian sehingga merampas kebebasan
dan hak asasi seseorang, terutama hak untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan.75 Biasanya, kedua kaki diletakkan dalam lobang kayu yang sangat
berat sehingga tidak dapat bergerak. Untuk makan dan minum pun seseorang
yang terpasung bergantung pada kebaikan orang lain, tidak dapat
membersihkan dirinya sendiri, dan yang sudah terpasung terus-menerus
tersisih dari teman-temannya.
144. Pemasungan tergolong sebagai perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan
martabat manusia, dan pemasungan terhadap ODGJ dapat dianggap sebagai
penyiksaan ketika tindakan sengaja itu mengakibatkan penderitaan yang berat
dengan tujuan mendiskriminasi yang dilakukan atas pengetahuan aparat
negara. Sebagai salah satu negara yang menyatakan komitmennya untuk
mengeradikasi penyiksaan, tindakan seperti ini tidak bisa dibenarkan. Secara
prinsipil ODGJ atau Penyandang Disabilitas Mental memiliki kebebasan dasar
yang sama dengan manusia lain. Keterbatasan atau kemampuan khusus yang
dimilikinya tidak menjadi justifikasi bagi siapapun untuk memperlakukan
ODGJ secara semena-mena.76
145. Berbagai bentuk penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya tidak
boleh dikenakan pada penyandang disabilitas mental. Pemasungan harus
dihentikan, dan berbagai langkah harus dilakukan oleh negara agar tidak ada
Pemasungan merupakan sebuah metode penyiksaan yang sudah lama dipraktikan. Pada abad pertengahan
di Eropa pasung diterapkan untuk menciptakan penghinaan publik yang menorehkan penjahat sebagai pariasosial. Lihat, Donnelly, Mark P. & Diehl, Daniel, The Big Book of Pain: Torture & Punishment Through History, The
History Press, 2008. Praktik pasung juga dalam zaman silam dilakukan dalam rangka perbudakan, yang
menempatkan terpasung seperti barang dagangan.
76
Pasal 19 Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with
Disability) menjamin prinsip nondiskriminasi dan pengakuan atas kesetaraan penyandang disabilitas untuk
hidup mandiri dalam masyarakat. Pengakuan akan kebebasan setiap manusia tampak pada UUD 1945; UU
HAM, UU No. 5/1988 (tentang ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan), UU tentang ratifikasi KIHSP, UU
tentang ratifikasi CEDAW, dan UU tentang ratifikasi Konvensi Hak Anak.
75
48