sewenang-wenang lainnya. Negara harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, yudisial, atau tindakan lain yang efektif untuk mencegah penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, agar tidak menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Kepentingan terbaik anak dan hak untuk mengekspresikan pandangan mereka juga berlaku.70 140. Di beberapa negara, anak di bawah umur (kadang-kadang usia yang sangat muda) yang disangkakan atau dihukum karena kejahatan biasa ditahan bersama dengan orang dewasa. Anak-anak tidak boleh ditahan bersama orang dewasa karena hal ini meningkatkan risiko anak untuk menjadi sasaran penyiksaan,71 pelecehan seksual, atau kekerasan dari orang dewasa, serta meningkatkan trauma dan melukai diri sendiri. Penahanan anak-anak dan orang dewasa bersama-sama pasti akan mengakibatkan konsekuensi negatif bagi anak-anak, yang lima kali lebih mungkin menjadi sasaran insiden kekerasan seksual dan juga lebih mungkin untuk menyaksikan atau mengalami bentuk kekerasan lain, termasuk cedera fisik oleh anggota staf fasilitas.72 141. Peraturan Bangkok (The Bangkok Rules) mensyaratkan bahwa tanggung jawab orang tua dan pengasuhan anak diperhitungkan dalam proses alokasi dan perencanaan hukuman.73 Kepentingan terbaik anak, termasuk kebutuhan untuk mempertahankan kontak langsung dengan ibu, harus dipertimbangkan secara hati-hati dan independen oleh para profesional yang kompeten dan diperhitungkan dalam semua keputusan yang berkaitan dengan penahanan, termasuk penahanan prapersidangan, penghukuman, dan penempatan anak.74 Anak-anak yang tinggal di penjara bersama ibu mereka mungkin berisiko lebih tinggi mengalami kekerasan, pelecehan, dan kondisi kurungan yang sama dengan penyiksaan, dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Dalam konteks ini, pemenjaraan ibu hamil dan perempuan dengan anak kecil harus dikurangi seminimal mungkin. United Nations, Convention on the Rights of Persons with Disabilities, article 7 dan 15. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 10, Konvensi Hak Anak Pasal 37. 72 Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Juan E. Méndez, A/HRC/28/68, 5 March 2015, para. 43. 73 United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-custodial Measures for Women Offenders (the Bangkok Rules), A/C.3/65/L.5, 2010, https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/Professional Interest/BangkokRules.pdf. 74 Committee On The Rights Of The Child Forty-First Session Consideration Of Reports Submitted By States Parties Under Article 44 Of The Convention Concluding observations: Thailand, CRC/C/THA/CO/2, 17 March 2006, https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G06/409/36/PDF/G0640936.pdf?OpenElement. 70 71 47

Select target paragraph3