sewenang-wenang lainnya. Negara harus mengambil semua tindakan
legislatif, administratif, yudisial, atau tindakan lain yang efektif untuk
mencegah penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang lain,
agar tidak menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang
lainnya. Kepentingan terbaik anak dan hak untuk mengekspresikan pandangan
mereka juga berlaku.70
140. Di beberapa negara, anak di bawah umur (kadang-kadang usia yang sangat
muda) yang disangkakan atau dihukum karena kejahatan biasa ditahan
bersama dengan orang dewasa. Anak-anak tidak boleh ditahan bersama orang
dewasa karena hal ini meningkatkan risiko anak untuk menjadi sasaran
penyiksaan,71 pelecehan seksual, atau kekerasan dari orang dewasa, serta
meningkatkan trauma dan melukai diri sendiri. Penahanan anak-anak dan
orang dewasa bersama-sama pasti akan mengakibatkan konsekuensi negatif
bagi anak-anak, yang lima kali lebih mungkin menjadi sasaran insiden
kekerasan seksual dan juga lebih mungkin untuk menyaksikan atau
mengalami bentuk kekerasan lain, termasuk cedera fisik oleh anggota staf
fasilitas.72
141. Peraturan Bangkok (The Bangkok Rules) mensyaratkan bahwa tanggung jawab
orang tua dan pengasuhan anak diperhitungkan dalam proses alokasi dan
perencanaan hukuman.73 Kepentingan terbaik anak, termasuk kebutuhan
untuk mempertahankan kontak langsung dengan ibu, harus dipertimbangkan
secara hati-hati dan independen oleh para profesional yang kompeten dan
diperhitungkan dalam semua keputusan yang berkaitan dengan penahanan,
termasuk penahanan prapersidangan, penghukuman, dan penempatan
anak.74 Anak-anak yang tinggal di penjara bersama ibu mereka mungkin
berisiko lebih tinggi mengalami kekerasan, pelecehan, dan kondisi kurungan
yang sama dengan penyiksaan, dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.
Dalam konteks ini, pemenjaraan ibu hamil dan perempuan dengan anak kecil
harus dikurangi seminimal mungkin.
United Nations, Convention on the Rights of Persons with Disabilities, article 7 dan 15.
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 10, Konvensi Hak Anak Pasal 37.
72
Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment,
Juan E. Méndez, A/HRC/28/68, 5 March 2015, para. 43.
73
United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-custodial Measures for Women
Offenders
(the
Bangkok
Rules),
A/C.3/65/L.5,
2010,
https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/Professional Interest/BangkokRules.pdf.
74
Committee On The Rights Of The Child Forty-First Session Consideration Of Reports Submitted By States
Parties Under Article 44 Of The Convention Concluding observations: Thailand, CRC/C/THA/CO/2, 17 March
2006, https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G06/409/36/PDF/G0640936.pdf?OpenElement.
70
71
47