dapat membantu mengurangi risiko menjadi sasaran penyiksaan. Perlu dibatasi hingga 30 hari lamanya seorang anak ditahan tanpa tuntutan resmi yang diajukan dan perlu dipastikan bahwa keputusan akhir atas dakwaan tersebut dibuat dalam waktu enam bulan sejak tanggal awal penahanan, jika tidak anak tersebut harus dibebaskan.66 137. Kehadiran advokat atau penasihat hukum adalah wajib bagi anak-anak yang ditahan yang diwawancarai sebagai tersangka.67 Anak-anak tidak dapat melepaskan hak mereka untuk mendapatkan penasihat hukum. Dalam kasus anak-anak, proses wawancara harus tunduk pada prosedur khusus dan dilakukan oleh pewawancara yang terlatih khusus. Kehadiran penasihat hukum selama penahanan, khususnya selama interogasi, memainkan peran pencegahan untuk potensi penyalahgunaan oleh petugas penegak hukum, mencegah terjadinya penyiksaan. Larangan untuk mempertimbangkan pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan selama proses peradilan juga merupakan perlindungan mendasar terhadap penggunaan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya terhadap anak-anak untuk mendapatkan pengakuan. 138. Tindakan disipliner berupa penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, harus dilarang keras, termasuk hukuman fisik, penempatan di sel gelap, kurungan tertutup dan terisolasi, atau hukuman lain yang dapat membahayakan kesehatan, baik fisik, mental, maupun kesejahteraan anak.68 Karena seorang anak memiliki kerentanan yang meningkat terhadap situasi ketika kontak dengan dunia luar terputus, kurungan isolasi dalam jangka waktu berapa pun memiliki efek berbahaya pada kesehatan fisik dan mentalnya dan dapat menjadi perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, atau bahkan penyiksaan.69 Kurangnya ruang dan kondisi tidur yang memadai, termasuk ventilasi, nutrisi yang tepat dalam kualitas dan kuantitas, kebersihan, akses ke fasilitas sanitasi termasuk pada malam hari, serta akses ke perawatan kesehatan, cahaya alami, waktu di luar sel, atau informasi layanan dapat menjadi bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan. 139. Karena kerentanan khusus mereka, anak-anak penyandang disabilitas dalam tahanan lebih rentan untuk menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan Ibid. Konvensi Hak Anak Pasal 37(d) and 40(2)(b)(ii); Lihat juga General Comment No. 10 (2007), Children’s rights in juvenile justice, Committee on the Rights of the Child, CRC/C/GC/10, 25 April 2007, paras. 49–50. 68 United Nations Rules for the Protection of Juveniles Deprived of their Liberty 1990, Havana Rules, para. 67. 69 Ibid, para. 44. 66 67 46

Select target paragraph3