definisi hukum penyiksaan. Konvensi Hak Anak menetapkan bahwa perampasan kebebasan anak harus digunakan hanya sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu tersingkat dan anak-anak memiliki hak untuk menantang legalitas perampasan kebebasan sebelum pengadilan atau otoritas lain yang kompeten, independen dan tidak memihak.62 Selain itu, anak-anak yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan menghormati martabat yang melekat pada diri mereka, dan dengan cara yang memperhatikan kebutuhan mereka sebagai anak-anak.63 Negara dapat melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. 134. Penjatuhan hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan atau hukuman yang terlalu lama memiliki dampak yang tidak proporsional pada anak-anak dan menyebabkan kerugian fisik dan psikologis yang mengarah pada hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.64 135. Setiap penahanan anak tanpa dasar hukum, penundaan dalam penyerahan anak yang ditahan kepada pejabat pengadilan yang berwenang, penundaan pembebasan anak atau penahanan tanpa pengadilan merupakan tindakan yang merugikan kesejahteraan fisik dan psikologis seorang anak, dan menghadapkan anak-anak pada risiko tinggi penyiksaan atau perlakuan sewenang-wenang lainnya. Dalam hal ini, harus selalu ada catatan sistematis dalam buku catatan anak-anak yang masuk ke fasilitas prapenahanan atau penahanan. 136. Langkah-langkah untuk memastikan pengurangan penahanan dan penahanan pra-ajudikasi ke durasi minimum yang diperlukan sangat mendesak karena saat itulah situasi yang memosisikan anak-anak paling berisiko menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, termasuk selama interogasi, untuk mendapatkan pengakuan atau sebagai tindakan disipliner. Persyaratan hukum yang memastikan bahwa anak dibawa ke pengadilan sebelum berakhirnya 24 jam,65 harus diterapkan secara ketat, sehingga legalitas penahanan dapat dikonfirmasi dan opsi untuk pembebasan atau pengalihan dapat dipertimbangkan. Pemberitahuan kepada keluarga dan akses ke pengacara dan profesional kesehatan pada tahap awal penahanan Konvensi Hak Anak Pasal 37 b dan d. Konvensi Hak Anak Pasal 37 c. 64 Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Juan E. Méndez, A/HRC/28/68, 5 March 2015, para. 74. 65 General Comment No.24 (2019) on Children’s Rights in the Child Justice System, Committee on the Rights of the Child, United Nations Convention on the Rights of the Child, CRC/C/GC/24, 18 September 2019, para. 90. 62 63 45

Select target paragraph3