mungkin, dan hanya dengan izin dari pejabat yang berwenang. Sel isolasi berpotensi menjadi penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya bila digunakan sebagai hukuman, selama penahanan prapersidangan, untuk waktu yang lama (lebih dari 15 hari berturut-turut) atau tanpa batas waktu.59 Sel isolasi dalam jangka waktu berapa pun tidak boleh dikenakan pada anak-anak, orang-orang dengan cacat, baik mental maupun fisik, juga pada perempuan hamil dan menyusui atau ibu dengan anak kecil.60 Penggunaannya sebagai tindakan pembalasan terhadap perempuan yang mengeluhkan pelecehan seksual atau perlakuan berbahaya lainnya harus dilarang. 132. Penggeledahan tubuh, khususnya penggeledahan telanjang dapat dianggap sebagai perlakuan buruk sewenang-wenang jika dilakukan dengan cara yang tidak proporsional, memalukan atau diskriminatif. Praktik-praktik sentuhan dan penanganan yang mengarah pada pelecehan seksual selama penggeledahan yang dilakukan oleh penjaga laki-laki, seperti pada pemeriksaan vagina rutin terhadap wanita yang didakwa dengan pelanggaran narkoba, memiliki dampak yang tidak proporsional pada perempuan merupakan perbuatan sewenang-wenang, terutama bila dilakukan oleh penjaga laki-laki. Tidak adanya perawatan kesehatan khusus gender dalam penahanan dapat mengakibatkan perlakuan sewenang-wenang, atau bila dipaksakan dengan sengaja dan untuk tujuan yang dilarang, merupakan penyiksaan. Kegagalan negara untuk memastikan kebersihan dan sanitasi yang memadai dan untuk menyediakan fasilitas dan bahan yang sesuai juga dapat mengakibatkan perlakuan sewenang-wenang.61 Penting untuk terlibat dalam pengembangan kapasitas dan pelatihan yang memadai bagi staf pusat penahanan dan personel perawatan kesehatan dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menangani kebutuhan perawatan kesehatan dan kebersihan khusus perempuan. Anak dalam Tahanan 133. Karena kerentanan khusus terhadap anak-anak, ambang batas rasa sakit yang lebih rendah untuk anak-anak harus dipertimbangkan sejauh menyangkut Aturan Nelson Mandela Nomor 37, 43, 44, 45; Human Rights Committee, General Comment No. 20, para 6;, Torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, A/66/268, 5 Agustus 2011; United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-custodial Measures for Women Offenders (the Bangkok Rules), A/C.3/65/L.5, Rules Nomor 22, https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/LTD/N10/561 /94/PDF/N1056194.pdf?OpenElement. 60 Torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, A/66/268, 2011, https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N11/445/70/PDF/N1144570.pdf?OpenElement. 61 Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, A/HRC/31/57, 5 January 2016. 59 44

Select target paragraph3