mungkin, dan hanya dengan izin dari pejabat yang berwenang. Sel isolasi
berpotensi menjadi penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya bila
digunakan sebagai hukuman, selama penahanan prapersidangan, untuk waktu
yang lama (lebih dari 15 hari berturut-turut) atau tanpa batas waktu.59 Sel
isolasi dalam jangka waktu berapa pun tidak boleh dikenakan pada anak-anak,
orang-orang dengan cacat, baik mental maupun fisik, juga pada perempuan
hamil dan menyusui atau ibu dengan anak kecil.60 Penggunaannya sebagai
tindakan pembalasan terhadap perempuan yang mengeluhkan pelecehan
seksual atau perlakuan berbahaya lainnya harus dilarang.
132. Penggeledahan tubuh, khususnya penggeledahan telanjang dapat dianggap
sebagai perlakuan buruk sewenang-wenang jika dilakukan dengan cara yang
tidak proporsional, memalukan atau diskriminatif. Praktik-praktik sentuhan
dan penanganan yang mengarah pada pelecehan seksual selama
penggeledahan yang dilakukan oleh penjaga laki-laki, seperti pada
pemeriksaan vagina rutin terhadap wanita yang didakwa dengan pelanggaran
narkoba, memiliki dampak yang tidak proporsional pada perempuan
merupakan perbuatan sewenang-wenang, terutama bila dilakukan oleh
penjaga laki-laki. Tidak adanya perawatan kesehatan khusus gender dalam
penahanan dapat mengakibatkan perlakuan sewenang-wenang, atau bila
dipaksakan dengan sengaja dan untuk tujuan yang dilarang, merupakan
penyiksaan. Kegagalan negara untuk memastikan kebersihan dan sanitasi
yang memadai dan untuk menyediakan fasilitas dan bahan yang sesuai juga
dapat mengakibatkan perlakuan sewenang-wenang.61 Penting untuk terlibat
dalam pengembangan kapasitas dan pelatihan yang memadai bagi staf pusat
penahanan dan personel perawatan kesehatan dengan tujuan untuk
mengidentifikasi dan menangani kebutuhan perawatan kesehatan dan
kebersihan khusus perempuan.
Anak dalam Tahanan
133. Karena kerentanan khusus terhadap anak-anak, ambang batas rasa sakit yang
lebih rendah untuk anak-anak harus dipertimbangkan sejauh menyangkut
Aturan Nelson Mandela Nomor 37, 43, 44, 45; Human Rights Committee, General Comment No. 20, para 6;,
Torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, A/66/268, 5 Agustus 2011; United
Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-custodial Measures for Women Offenders (the
Bangkok Rules), A/C.3/65/L.5, Rules Nomor 22, https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/LTD/N10/561
/94/PDF/N1056194.pdf?OpenElement.
60
Torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, A/66/268, 2011,
https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N11/445/70/PDF/N1144570.pdf?OpenElement.
61
Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment,
A/HRC/31/57, 5 January 2016.
59
44