121. Di samping hukuman alternatif, solusi lain adalah dekriminalisasi, yakni
sejumlah pasal dihilangkan sifat pidananya. Hal ini bisa dilakukan dengan
sama sekali meniadakan pasal pidana atau dengan memperkuat aspek
keperdataan sehingga orang yang merasa dirugikan tetap dapat menggugat
dalam konteks perdata. Misalnya, terkait perbuatan ‘pencemaran nama baik,’
maka orang yang merasa dicemarkan nama baiknya dapat menggugat atas
kerugian yang ditimbulkan, bukan melalui pidana yang berkonsekuensi adanya
hukuman penjara.
122. Dalam upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang
lainnya di berbagai tempat tahanan yang terjadi karena overcrowding ini,
Negara harus memastikan adanya pemantauan secara rutin dan mendadak
atas tempat-tempat penahanan yang dilakukan oleh lembaga independen.
Mekanisme pencegahan penyiksaan tersebut mengikuti prinsip-prinsip
internasional sebagaimana diatur dalam Protokol Opsional Konvensi
Menentang Penyiksaan (OPCAT).
Penggunaan Kekuatan Secara Eksesif
123. Penggunaan kekuatan secara eksesif dalam tugas-tugas kepolisian dan dalam
mengatasi kerusuhan atau demonstrasi merupakan pelanggaran atas larangan
penghukuman atau perbuatan yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat manusia.
124. Kepolisian berwenang menggunakan kekuatan fisik dan senjata untuk
maksud-maksud yang sah secara hukum (lawful purposes). Wewenang ini
hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan prinsip legalitas, benar-benar
dibutuhkan (prinsip necessity), tidak boleh eksesif (prinsip proporsionalitas).
Di samping ketiga prinsip ini, penggunaan kekuatan harus mendasarkan pada
prinsip pencegahan (precaution) yakni aparat penegak hukum sebelumnya
telah melakukan berbagai upaya terjadinya penggunaan kekuatan secara
berlebihan.
125. Prinsip proporsionalitas harus menjadi pertimbangan pertama untuk
menentukan penggunaan kekuatan tersebut berlebihan atau tidak. Maksud
dari prinsip proporsionalitas adalah bahwa penggunaan kekuatan yang
digunakan oleh seorang polisi terhadap tersangka tidak boleh melebihi
kekuatan yang dibutuhkan.52 Beberapa contoh tindakan yang tidak
proporsional dan kejam misalnya memaksa pelaku geng motor untuk
52
Lihat Paragraf 56.
41