seksual dan eksploitasi ekonomi terhadap para tahanan perempuan. Kondisi demikian yang disertai berbagai pelanggaran HAM lain yang terjadi di dalamnya merupakan perbuatan kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, dan berpotensi terjadinya penyiksaan. 118. Seperti disebutkan di Paragraf 10, per tanggal 27 Juni 2022 secara keseluruhan Lapas/Rutan yang berada di bawah kendali Ditjen Pemasyarakat kelebihan penghuni hingga 107%, dan di sejumlah lapas/rutan kepadatan penghuni itu bisa mencapai 250% hingga 600%. Sebagai contoh, Lapas Kelas IIB Bireun (657%), Lapas Kelas IIA Banjarmasin (575%), Lapas Perempuan Kelas II Mataram (545%), Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta (103%), Rutan Kelas I Cipinang (405%), Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang (244%) dan Lapas Kelas I Cipingan (345%). Overcrowding juga terjadi di sejumlah ruang tahanan Kepolisian dimana tingkat kepadatan hunian tingkat kepadatan hunian yang berlebihan bisa mencapai 14%—112%. Beberapa Polda yang ruang tahanannya melebihi kapasitas yang tersedia, antara lain wilayah Polda Sumatra Utara, Bengkulu, Sumatra Selatan, Metro Jaya, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Banten, dan Gorontalo.51 Salah satu sebab persoalan ini, yakni penahanan berkepanjangan menunggu pelimpahan berkas. Jika dihitung kontribusinya pada persoalan overcrowding, mencapai 85% dari kasus. 119. Problem overcrowding juga merupakan akibat dari sistem penghukuman pidana yang berlaku, yaitu kecenderungan untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran hukum / hak asasi manusia dengan penghukuman pidana penjara. Sebagai akibatnya banyak tindak pidana, termasuk tindak pidana tanpa korban yang berujung pada pemenjaraan. 120. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan overcrowding pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. Persoalan overcrowding diatasi dengan mengendalikan penghukuman pidana penjara secara sistemik dengan penggunaan penghukuman alternatif dari hukuman penjara, serta penerapan asimilasi dan rehabilitasi terhadap narapidana. Dalam konteks pengadilan, hakim dapat menjatuhkan hukuman percobaan, atau hukuman kerja sosial/pengawasan kepada narapidana/warga binaan. 51 KuPP, 2022. 40

Select target paragraph3