114. Dengan adanya fenomena deret tunggu tidak berarti mendorong adanya
percepatan eksekusi mati. Narapidana mati berhak memperoleh komutasi,
yaitu perubahan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara
seumur hidup.50 Berkaitan dengan hal ini, (a) Negara wajib meninjau kembali
secara reguler status hukuman narapidana mati dengan standar hukum yang
tinggi disertai ketersediaan bantuan medis dan psikologis bagi narapidana, (b)
Negara wajib terus memantau kondisi kesehatan fisik dan mental terpidana
mati, (c) Negara wajib memberi akses pemantauan oleh lembaga independen
atas tempat-tempat penahanan guna menghilangkan peluang terjadinya
penyiksaan bagi terpidana mati, dan (d) Negara harus berupaya melakukan
pengurangan jumlah deret tunggu antara lain dengan komutasi hukuman mati,
grasi, dan menghapus hukuman mati.
Overcrowding
115. Kondisi penjara yang menerapkan ruang isolasi secara semena-mena, ukuran
ruang dengan pencahayaan dan ventilasi yang sangat kurang; ketersedian
makanan, air minum dan sanitasi yang sangat buruk; pembatasan kesempatan
berolahraga dan pembatasan dikunjungi dan berkorespondensi dengan pihak
luar mudah terjadi pada tempat-tempat tahanan (lapas atau rutan maupun
ruang tahanan di kepolisian) yang dihuni oleh tahanan yang melebihi kapasitas
yang tersedia disebut overcrowding.
116. Overcrowding adalah kondisi tempat tahanan yang jumlah penghuninya
(tahanan, narapidana, atau warga binaan) melebihi kapasitas yang tersedia.
Kondisi demikian mengakibatkan kondisi penahanan di bawah standar
perlindungan hak asasi, tidak manusiawi serta merendahkan martabat
manusia, di antaranya perampasan berbagai hak-hak dasar, seperti hak atas
kesehatan, sanitasi dan air bersih. Kamar tahanan yang tidak sepadan dengan
pencahayaan dan ventilasi yang sangat kurang, kesempatan berolahraga,
dikunjungi dan berkorespondensi dengan keluarga atau pengacara dan hakhak khusus bagi tahanan perempuan dan anak, dan berpotensi mudah
terjadinya konflik antarpenghuni, kerusuhan, dan perkelahian. Kondisi
demikian merupakan perbuatan kejam dan tidak manusiawi.
117. Dampaknya bagi anak didik lembaga pemasyarakatan (andikpas), antara lain
penggabungan andikpas dengan tahanan dewasa. Bagi tahanan perempuan
dampaknya dapat berupa ibu yang terpaksa melahirkan di lapas, kekerasan
Pasal 6 (4) KIHSP menjamin hak setiap orang untuk memperoleh maaf, komutasi atas hukuman, dan amnesti
dalam perkara pidana apapun.
50
39