F. PERSOALAN HAM TERKAIT PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN SEWENANG-WENANG LAINNYA I. PENYIKSAAN DALAM PEMENJARAAN Hukuman Mati-Penyiksaan 104. Irisan hukuman mati dan hak untuk bebas dari penyiksaan dan perbuatan/hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat berkaitan pada dua aspek. Pertama, berkaitan dengan hukuman mati sebagai bentuk dari penyiksaan. Kedua, berkaitan dengan fenomena deret tunggu (death row phenomenon). 105. Selama hukuman mati masih ada, maka tidak pernah tercapai pemenuhan dan pelindungan hak hidup ataupun hak untuk bebas dari penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan. Kecenderungan dunia internasional mengarah pada penghapusan hukuman mati.40 Jumlah negara di seluruh dunia yang sepenuhnya menghapuskan hukuman mati hingga Mei 2022 telah mencapai 105 negara. 106. Sumber dari sikap masyarakat internasional untuk lebih memuliakan kehidupan daripada hukuman mati adalah hak hidup. Hak hidup merupakan hak asasi yang paling dasar dan paling utama yang dimiliki oleh setiap orang dan dari sini semua hak asasi bersemi. Jika hak ini dilanggar (eksekusi terjadi), maka tidak lagi dapat ditarik mundur/diperbaiki. Oleh karena itu, hak hidup adalah salah satu hak yang tidak dapat diderogasi, bahkan dalam keadaan darurat publik yang sangat fatal sekalipun.41 Indonesia meski bersikap abstain dalam Resolusi-resolusi Majelis Umum PBB perihal moratorium universal hukuman mati dan eksekusi mati, sejak 2017 secara de facto tidak melakukan eksekusi hukuman mati. Dalam Rancangan KUHP narapidana mati dapat memperoleh masa percobaan selama 10 tahun, dimana nanti akan dievaluasi apakah hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup. Arah tersebut sudah terlihat sejak dalam perumusan KIHSP. Protokol Opsional ke-2 dari KIHSP yang telah diratifikasi oleh 89 negara juga bertujuan menghapus hukuman mati. Perjanjian tambahan yang dikeluarkan pada 15/12/1989 ini mengikat negara-negara anggotanya untuk menghapus hukuman mati dalam yurisdiksi negara yang bersangkutan# Pandangan dan arah yang sama juga terjadi di tingkat regional (Eropa dan benua Amerika), sebagaimana pada Protokol ke-6 dan ke-13 dari Konvensi HAM Eropa (ECHR) dan Protokol dari Konvensi HAM Amerika (ACHR). 41 Hak hidup yang sama telah dijamin dalam Pasal 28 a dan 28i UUD 1945, Pasal 9 UU HAM, Pasal 6 UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi KIHSP. Secara internasional hak ini ditentukan dalam Pasal 3 DUHAM, dan Pasal 16 KIHSP. 40 36

Select target paragraph3