10) UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diperbaharui dengan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Mengatur hak-hak korban penyiksaan yang meliputi hak-hak prosedural di antaranya hak atas perlindungan serta hak-hak substantif, antara lain hak untuk mendapatkan keadilan, ganti rugi/restitusi, dan hak atas bantuan pemulihan medis dan psikososial (Pasal 6, Pasal 6, dan Pasal 7). 11) UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: mengatur larangan untuk melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis (Pasal 4 huruf b). 12) UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Person with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas): mengatur bahwa setiap orang tidak boleh menjadi subjek penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, serta setiap negara pihak harus melakukan langkah-langkah yang efektif baik legislatif, administratif, yudisial atau langkah-langkah lainnya untuk mencegah orangorang dengan disabilitas menjadi subjek dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya (Pasal 15 Konvensi). 13) UU No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya): mengatur bahwa setiap pekerja migran atau anggota keluarganya tidak boleh menjadi subjek penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya (Pasal 10 Konvensi). 14) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak: mengatur bahwa setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak, di antaranya diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya dan bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya (Pasal 3 huruf a dan e). 15) UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 30

Select target paragraph3