84. UN Rules for the Protection of Juveniles Deprived of their Liberty 1990 (Havana Rules) No.87 menyatakan tidak ada anggota fasilitas penahanan atau personel institusional yang boleh melakukan, menghasut atau mentolerir penyiksaan atau segala bentuk perlakuan, hukuman, koreksi atau disiplin yang keras, kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat dengan dalih atau keadaan apa pun. 85. Di tingkat internasional, terdapat mekanisme dan badan yang memiliki peran khusus dalam menangani penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang secara teratur mengadopsi resolusi dan rekomendasi yang menangani masalah penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya; Komite Menentang Penyiksaan yang mempertimbangkan laporan dari negara-negara pihak tentang tindakan yang telah mereka ambil untuk melaksanakan kewajiban mereka berdasarkan CAT dan untuk mempertimbangkan pengaduan mengenai penyiksaan atau perlakuan sewenang-wenang lainnya yang diduga telah dilakukan di dalam atau oleh suatu negara pihak, baik dari negara pihak lain maupun individu; LSM dan lainnya juga dapat menyerahkan laporan mereka sendiri kepada Komite dengan tinjauan independen mereka terhadap tindakan yang diambil untuk melaksanakan kewajiban dalam Konvensi Menentang Penyiksaan, dan dapat menghadiri tinjauan laporan negara pihak; Pelapor Khusus tentang penyiksaan dapat mengirimkan seruan mendesak kepada pemerintah mengenai individu yang dikhawatirkan akan menjalani atau berisiko disiksa, serta pesan lain kepada pemerintah mengenai kekhawatiran penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Pelapor Khusus tentang penyiksaan juga melakukan kunjungan ke negara-negara atas undangan pemerintah yang bersangkutan untuk memeriksa secara langsung tingkat penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Instrumen HAM Regional 86. Berbagai wilayah regional juga mengatur penghormatan atas martabat yang melekat pada diri manusia dan pengakuan status hukumnya, serta larangan segala bentuk eksploitasi dan degradasi manusia khususnya perbudakan, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, seperti African Charter on Human and Peoples’ Rights 1981 (Pasal 5); American Convention on Human Rights 1969 (Pasal 5); American Declaration of the Rights and Duties of Man 1948 (Pasal 27); Arab Charter on Human Rights 2004 (Pasal 13); Cairo Declaration on Human Rights in Islam 1990 (Pasal 20); European Convention for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1987; European Convention for the Protection of Human Rights and 27

Select target paragraph3