fisik seseorang, dan menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang cukup
parah.32
60. Semua penyiksaan merupakan perlakuan kejam, tidak manusiawi dan
merendahkan martabat. Secara hierarki dimulai dengan perlakuan yang
merendahkan, kemudian diikuti perlakuan kejam dan tidak manusiawi, lalu
penyiksaan. Di bawah kerangka ini, penyiksaan adalah bentuk perlakuan kejam
dan tidak manusiawi yang lebih parah, yang dilakukan untuk tujuan tertentu.
61. Dalam praktiknya, kondisi yang menimbulkan perlakuan sewenang-wenang
lainnya sebagaimana Pasal 16 CAT seringkali memfasilitasi penyiksaan. Oleh
karena itu, langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah penyiksaan harus
diterapkan pula untuk mencegah perlakuan sewenang-wenang lainnya.
Larangan terhadap perlakuan sewenang-wenang lainnya merupakan hal yang
tidak dapat dikurangi dan pencegahannya harus efektif dan tidak dapat
dikurangi. Dengan kata lain, kewajiban untuk mencegah penyiksaan dan
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat berdasarkan Pasal 16 ayat 1 CAT, tidak dapat
dipisahkan, saling bergantung dan saling terkait. Negara-negara bebas untuk
mengadopsi atau membentuk aturan, misalnya untuk mengkriminalkan
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau
merendahkan martabat manusia sebagai kejahatan yang terpisah. Namun
negara tetap mempunyai kewajiban melakukan langkah-langkah untuk
mencegah tindakan-tindakan tersebut.33
62. Tindakan yang dikategorikan sebagai penyiksaan dan atau perlakuan
sewenang-wenang lainnya (tergantung pada situasinya) di antaranya
pemukulan, paparan berlebihan terhadap sorot cahaya atau kebisingan,
larangan tidur, larangan makan, larangan mendapatkan bantuan medis, isolasi
yang berkepanjangan, dan mutilasi bagian tubuh, serta ancaman penyiksaan
dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, ancaman pemerkosaan, ancaman
pembunuhan kerabat, atau simulasi eksekusi. Apabila dilakukan untuk tujuan
khusus sebagaimana Pasal 1 CAT, tindakan-tindakan di atas dapat tergolong
sebagai penyiksaan. Hal ini jika dilakukan tanpa tujuan khusus tersebut, maka
dapat tergolong perlakuan sewenang-wenang lainnya.
Association for the Prevention of Torture (APT) and Center for Justice and International Law (CEJIL), Torture
in
International
Law:
A
Guide
to
Jurisprudence,
APT
and
CEJIL,
2008,
27,
https://www.corteidh.or.cr/tablas/26562.pdf.
33
Association for the Prevention of Torture (APT) and Convention Against Torture Initiative (CTI), Guide on Anti
Torture Legislation, APT dan CTI, 2016, 19, https://www.corteidh.or.cr/tablas/26562.pdf.
32
21