54. Penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya memang terkadang sulit
untuk dibedakan. Unsur tujuan yang khusus merupakan pembeda utama antara
penyiksaan dengan perlakuan sewenang-wenang lainnya, dan bukan tingkat
keparahan dari rasa sakit atau penderitaan yang ditimbulkan.29 Menurut
psikiater dan ahli traumatologi, penyiksaan seringkali memiliki tingkat rasa
sakit atau penderitaan mental yang serupa dengan perlakuan sewenangwenang lainnya. Terlebih lagi, tingkat rasa sakit dan penderitaan adalah relatif
dan mungkin berbeda secara subjektif.30 Berdasarkan berbagai faktor
(misalnya, lamanya penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, usia,
jenis kelamin, kesehatan, dan konteks), konsekuensi fisik dan mental dari
penyiksaan dan bentuk-bentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya dapat
bervariasi dalam intensitas untuk setiap orang.
55. Dalam kasus yang tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa suatu
tindakan dilakukan untuk mencapai maksud dan tujuan tertentu sebagaimana
Pasal 1 CAT, perlakuan tersebut bukan merupakan penyiksaan tetapi dapat
dianggap sebagai perlakuan sewenang-wenang lainnya. Dengan demikian,
pengertian perlakuan sewenang-wenang lainnya pada umumnya direduksi
menjadi setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik fisik dan mental,
pada seseorang yang ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan
atau sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak di
dalam kapasitas publik.
56. Proporsionalitas kekuatan yang digunakan dalam kaitannya dengan tujuan yang
sah yang ingin dicapai berperan penting. Jika rasa sakit atau penderitaan parah
dilakukan dengan sengaja dan diterapkan secara proporsional untuk tujuan
yang sah di luar cakupan Pasal 1 CAT, maka tindakan tersebut dibenarkan dan
tidak termasuk perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
Jika penggunaan kekuatan tidak mutlak diperlukan untuk mencapai tujuan
tersebut, perlakuan tersebut mungkin dikualifikasikan sebagai merendahkan,
tidak manusiawi atau kejam.
57. Perlakuan kejam dan tidak manusiawi setidaknya mencakup tindakan yang
secara sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit dan penderitaan yang
parah, baik mental maupun fisik. Perlakuan tersebut tidak membutuhkan suatu
Analisis menyeluruh Pelapor Khusus dari Travaux Preparatoires Pasal 1 dan Pasal 16 CAT.
Torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Note by the Secretary-General UN Doc
A/63/175, para 47, https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N08/440/75/PDF/N0844075.pdf?
Open Element.
29
30
19