lazim terjadi di hampir semua sistem pidana.26 Perampasan kebebasan, betapa pun tidak menyenangkannya merupakan sanksi yang sah selama itu sesuai dengan standar dasar yang diterima secara internasional, seperti yang ditetapkan dalam Aturan Minimum Standar PBB untuk Perlakuan terhadap Tahanan (Mandela Rules).27. Konsep Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Perlakuan Sewenang-wenang Lainnya) 52. Perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia (perlakuan sewenang-wenang lainnya) yang diatur di dalam Pasal 16 CAT, memiliki unsur yang berbeda dengan penyiksaan. Selain mencegah penyiksaan, negara juga harus mencegah di wilayah kewenangan hukumnya perlakuan sewenang-wenang lainnya, yang tidak termasuk penyiksaan, apabila tindakan semacam itu dilakukan oleh atau atas hasutan, dengan persetujuan atau kesepakatan diam-diam pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas resmi. 53. Secara khusus, kewajiban-kewajiban yang terkandung dalam Pasal 10, 11, 12, dan 13 CAT berlaku sebagai pengganti acuan terhadap penyiksaan ke perlakuan sewenang-wenang lainnya.28 Pasal-pasal dalam CAT tidak memengaruhi ketentuan dari setiap perangkat internasional atau hukum nasional yang melarang perlakuan sewenang-wenang lainnya atau yang berhubungan dengan ekstradisi atau pengusiran. Annual Report of the Special Rapporteur on torture, UN Doc. E/CN.4/1997/7, 1997, 8, https://documentsdds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G97/101/13/PDF/G9710113.pdf?OpenElement. 27 Secara umum, definisi “Tahanan” dalam Panduan ini mencakup pengertian “Tahanan” secara luas. Hal ini sesuai dengan Bagian I tentang “Aturan-aturan Penerapan Umum” dalam Standard Minimum Rules for Prisoners (SMR), bahwa aturan penerapan umum tersebut meliputi manajemen lembaga penjara yang secara umum dan berlaku bagi semua kategori tahanan, baik pidana maupun perdata, baik yang masih menunggu persidangan maupun yang sudah divonis, termasuk tahanan yang sedang menjalani “langkah pengamanan” (security measures) atau langkah perbaikan (corrective measures) yang diperintahkan hakim. 28 Pasal 10 mengatur keharusan negara untuk menjamin bahwa pendidikan dan informasi mengenai larangan penyiksaan dimasukkan sepenuhnya dalam pelatihan aparat penegak hukum, sipil atau militer, personel medis, pejabat publik, dan orang lain yang mungkin terlibat dalam penahanan, interogasi, atau perlakuan terhadap setiap individu yang menjadi sasaran segala bentuk penangkapan, penahanan, atau pemenjaraan. Pasal 11 mewajibkan negara mematuhi aturan, instruksi, metode, dan praktik interogasi yang ditinjau secara sistematis serta pengaturan untuk penahanan dan perlakuan orang-orang yang menjadi sasaran segala bentuk penangkapan, penahanan, atau pemenjaraan di wilayah manapun di bawah yurisdiksinya, dengan tujuan untuk mencegah setiap kasus penyiksaan. Pasal 12 mengharuskan negara memastikan bahwa pejabat berwenangnya melanjutkan penyelidikan yang cepat dan tidak memihak, di mana pun ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa suatu penyiksaan telah dilakukan di wilayah mana pun di bawah yurisdiksinya. Pasal 13 mengharuskan negara menjamin bahwa setiap individu yang menyatakan dirinya telah menjadi sasaran penyiksaan di wilayah manapun di bawah yurisdiksinya berhak untuk mengadu, dan agar kasusnya segera dan tidak memihak diperiksa oleh otoritas yang berwenang. 26 18

Select target paragraph3