ancaman pengambilan atau penghilangan bagian tubuh, paparan penyiksaan terhadap korban lain; dan ancaman kematian. 48. Selain keempat unsur kumulatif di atas, rasa sakit atau penderitaan yang parah yang timbul dari, melekat pada atau terkait dengan sanksi hukum, bukan merupakan penyiksaan. Frasa “sanksi yang sah" tidak hanya dalam konteks hukum nasional masing-masing negara, tetapi juga dalam konteks hukum HAM Internasional.21 Artinya, adanya fakta bahwa bila sanksi-sanksi ini diterima dan dianggap sah menurut hukum domestik tidak serta-merta menjadikannya sah menurut pengertian Pasal 1 CAT. Contohnya, pidana penjara pelaku kejahatan bukan merupakan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya itu sendiri, sekalipun bagi orang tertentu dianggap menimbulkan rasa sakit yang berat. 49. Hukuman fisik (corporal punishment) tidak diterima sebagai sanksi yang sah. Praktik-praktik hukuman cambuk, amputasi bagian tubuh, dan segala bentuk hukuman fisik lainnya yang dilarang penggunaannya oleh hukum, harus segera dihentikan karena merupakan penyiksaan.22 Tidak termasuk sanksi yang sah adalah hukuman kebiri.23 50. Penafsiran bahwa hukuman fisik adalah sanksi yang sah secara hukum jelas tidak sesuai dengan objek dan tujuan CAT. Oleh karena itu, tidak dapat ditegakkan mengingat Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian mengatur bahwa negara tidak boleh menggunakan ketentuan hukum internalnya sebagai pembenaran atas kegagalannya untuk melakukan suatu kewajiban internasional.24 Ketentuan ini sekarang menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional.25 51. Demikian pula, sebuah hukuman harus mengacu pada sanksi-sanksi yang merupakan praktik yang diterima secara luas dan dianggap sah oleh masyarakat internasional, seperti perampasan kemerdekaan melalui pemenjaraan, yang Report of the Special Rapporteur on torture, UN Doc. E/ CN.4/1988/17 (1988) 42; https://ap.ohchr.org/documents/E/CHR/report/E-CN_4-1988-17.pdf. 22 CAT, ‘Concluding Observations: Saudi Arabia’ (2016) UN Doc CAT/C/SAU/CO/2, para 11, https://www.refworld.org/docid/57a993904.html 23 Komnas HAM RI, Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Tidak Sejalan dengan Prinsip HAM, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/2/11/1671/hukuman-kebiri-bagi-pelaku-kejahatanseksual-tidak-sejalan-dengan-prinsip-ham.html. 24 Konvensi Wina Pasal 27. 25 AI, Combating Torture and other Ill-Treatment: A Manual for Action (AI 2016) 68, https://www.amnesty.org/en/documents/pol30/4036/2016/en/. 21 17

Select target paragraph3