29. Universalitas berarti bahwa manusia diberkahi dengan hak asasi manusia yang
sama hanya karena menjadi manusia, di mana pun mereka tinggal dan siapa
pun mereka, terlepas dari status atau karakteristik tertentu mereka.
Universalitas harus dipahami terkait erat dengan prinsip-prinsip inti hak asasi
manusia lainnya. Dalam praktiknya, prinsip universalitas ini menjadi alat
penting bagi sistem hak asasi manusia, baik di Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), mekanisme HAM regional yang beragam dan pembela hak asasi manusia
di seluruh dunia.
Prinsip Tidak Dapat Dibagi, Saling Bergantung, dan Saling Terkait
30. Prinsip tidak dapat dibagi (indivisibility) berarti hak asasi manusia tidak dapat
dibagi, baik yang terkait dengan masalah sipil, budaya, ekonomi, politik, atau
sosial, HAM melekat pada martabat setiap pribadi manusia. Akibatnya, semua
hak asasi manusia memiliki status yang sama, dan tidak dapat ditempatkan
dalam tatanan hierarkis. Penolakan satu hak selalu menghalangi penikmatan
hak-hak yang lain.
31. Prinsip saling bergantung dan saling terkait (interdependent and interrelated)
juga bagian dari HAM. Masing-masing hak berkontribusi pada pemenuhan
harkat dan martabat manusia melalui penikmatan serta pemuasan kebutuhan,
baik perkembangan, fisik, psikologis, maupun spiritual. Pemenuhan satu hak
seringkali tergantung, seluruhnya atau sebagian, pada pemenuhan hak orang
lain. Misalnya, orang yang menghadapi penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya akan dapat memunculkan pelanggaran hak lainnya, seperti hak
atas kebebasan dan keamanan, hak bebas dari rasa takut, dan terganggunya
kesehatan fisik dan mental yang dapat memengaruhi kehidupan pribadi dan
keluarga.
Prinsip Non-Diskriminasi
32. Prinsip nondiskriminasi merupakan prinsip dasar dan umum yang berkaitan
dengan perlindungan hak asasi manusia. DUHAM Pasal 2 menyebutkan bahwa
“Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun,
seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik,
kelahiran, ataupun kedudukan lain.” Sementara, KIHSP Pasal 2 paragraf 1
mewajibkan setiap Negara Pihak untuk menghormati dan menjamin semua
orang di dalam wilayahnya dan tunduk pada yurisdiksinya hak-hak yang diakui
9