29. Universalitas berarti bahwa manusia diberkahi dengan hak asasi manusia yang sama hanya karena menjadi manusia, di mana pun mereka tinggal dan siapa pun mereka, terlepas dari status atau karakteristik tertentu mereka. Universalitas harus dipahami terkait erat dengan prinsip-prinsip inti hak asasi manusia lainnya. Dalam praktiknya, prinsip universalitas ini menjadi alat penting bagi sistem hak asasi manusia, baik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mekanisme HAM regional yang beragam dan pembela hak asasi manusia di seluruh dunia. Prinsip Tidak Dapat Dibagi, Saling Bergantung, dan Saling Terkait 30. Prinsip tidak dapat dibagi (indivisibility) berarti hak asasi manusia tidak dapat dibagi, baik yang terkait dengan masalah sipil, budaya, ekonomi, politik, atau sosial, HAM melekat pada martabat setiap pribadi manusia. Akibatnya, semua hak asasi manusia memiliki status yang sama, dan tidak dapat ditempatkan dalam tatanan hierarkis. Penolakan satu hak selalu menghalangi penikmatan hak-hak yang lain. 31. Prinsip saling bergantung dan saling terkait (interdependent and interrelated) juga bagian dari HAM. Masing-masing hak berkontribusi pada pemenuhan harkat dan martabat manusia melalui penikmatan serta pemuasan kebutuhan, baik perkembangan, fisik, psikologis, maupun spiritual. Pemenuhan satu hak seringkali tergantung, seluruhnya atau sebagian, pada pemenuhan hak orang lain. Misalnya, orang yang menghadapi penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya akan dapat memunculkan pelanggaran hak lainnya, seperti hak atas kebebasan dan keamanan, hak bebas dari rasa takut, dan terganggunya kesehatan fisik dan mental yang dapat memengaruhi kehidupan pribadi dan keluarga. Prinsip Non-Diskriminasi 32. Prinsip nondiskriminasi merupakan prinsip dasar dan umum yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. DUHAM Pasal 2 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain.” Sementara, KIHSP Pasal 2 paragraf 1 mewajibkan setiap Negara Pihak untuk menghormati dan menjamin semua orang di dalam wilayahnya dan tunduk pada yurisdiksinya hak-hak yang diakui 9

Select target paragraph3