26. Konsep non-derogable rights diatur dalam CAT Pasal 2 yang menyebutkan
bahwa “Tidak ada keadaan luar biasa apapun, baik keadaan perang atau
ancaman perang, ketidakstabilan politik internal atau keadaan darurat publik
lainnya, dapat digunakan sebagai pembenaran penyiksaan.”6 Sementara dalam
UUD NRI 1945 Pasal 28I menyebutkan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
27. Berdasarkan hukum kebiasaan internasional, pelbagai perjanjian HAM di tingkat
internasional serta peraturan perundangan-undangan di Indonesia, hak untuk
bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya merupakan
hak yang bersifat absolut karena tidak dapat dibatasi maupun hak yang nonderogable karena tidak dapat dikurangi pemenuhannya dalam keadaan
apapun.7 Bahkan keadaan perang atau ancaman perang sekalipun, atau
ketidakstabilan politik dalam negeri atau keadaan darurat lainnya, tidak dapat
digunakan sebagai alasan atau justifikasi penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya. Perintah dari atasan atau pejabat publik juga tidak boleh
digunakan sebagai pembenaran penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang
lainnya. Artinya, baik kerangka hukum HAM internasional maupun hukum
nasional Indonesia tidak memberikan pengecualian terhadap praktik
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.
Prinsip Universalitas
28. Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya
bersifat universal, yang berarti bahwa semua orang di dunia memiliki hak yang
sama karena setiap manusia lahir dengan kemerdekaan dan martabat yang
sama dalam hak. Pasal 1 DUHAM menyatakan “semua orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai
akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.” Artinya semua orang di dunia memiliki hak yang sama.
Hal ini diatur juga di dalam KIHSP Pasal 4 dan Pasal 7.
Hak untuk bebas dari penyiksaan tidak dapat diderogasi (dalam keadaan darurat) dan dibatasi untuk
kepentingan umum (setiap saat). Keduanya merupakan klausul khusus, yang penafsiran dan penerapannya
harus sedemikian ketat sehingga tidak merusak hak itu sendiri. Derogasi (derogation) berarti menangguhkan
hak, sedangkan pembatasan (limitation) adalah klausul yang membatasi pelaksanaan hak karena alasan-alasan
tertentu. Keduanya bisa diterapkan karena keadaan yang mirip, yaitu ‘mengancam kehidupan bangsa secara
keseluruhan.’
6
7
8