KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
b. memberi kepastian dan jaminan akan hak-hak konstitusional warga negara
yang memberikan porsi lebih besar dan lebih substantif dalam menjamin hakhak asasi dan hak-hak konstitusional warga negara.
c.
memastikan adanya pengaturan tentang upaya integrasi masyarakat adat dan
lokal secara umum ke dalam kehidupan di IKN nantinya yang tidak hanya
berfokus pada aset-aset yang memiliki nilai budaya sehingga perlu untuk
dilestarikan.
d. Memastikan perlindungan kelompok rentan dan adanya kebijakan afimasi
untuk mencapai kesetaraan.
e. Memastikan penguatan standar perlindungan lingkungan hidup.
f.
Memastikan adanya mekanisme keluhan dan pemulihan yang efektif bagi
korban pelanggaran HAM.
7.
Meneruskan komitmen untuk mendorong penguatan P5HAM di tingkat daerah,
dengan memastikan bahwa Ibu Kota Nusantara akan dikelola dan diselenggarakan
berdasarkan kerangka kerja dan prinsip-prinsip Kota HAM.
8.
Memastikan Komnas HAM dan lembaga-lembaga negara independen lainnya
yang harus berkedudukan di ibu kota berdasarkan peraturan perundangundangan.
Kepada DPR RI:
1.
Meminta Presiden untuk mempersiapkan revisi UU IKN atau melakukan inisiatif
untuk mengajukan revisi UU IKN.
2.
Melakukan pengawasan atas pelaksaaan UU IKN dan pembangunan Ibu Kota
Nusantara.
3.
Proaktif untuk mendengarkan masukan dari masyarakat dan membangun
mekanisme partisipasi masyarakat di lokasi Ibu Kota Nusantara, utamanya bagi
warga yang terdampak.
Kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara:
1.
Melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan ketaatan pada Konstitusi
Indonesia UUD 1945 dan norma-norma hak asasi manusia.
2.
Melibatkan dan memastikan adanya partisipasi publik dalam semua tahapan
pembangunan IKN, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi dengan model partisipasi yang bebas, aktif dan bermakna, terutama bagi
masyarakat yang terdampak dan wilayah sekitarnya.
3.
Membuat kebijakan dan peraturan dalam kewenangannya yang mengadopsi
prinsip-prinsip Kota HAM dan kebijakan yang mampu menciptakan kondisi
tercapainya indikator dari Prinsip-Prinsip Kota HAM.
35