KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA VI. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI A. Kesimpulan Pertama, aspek penting dalam pembangunan IKN yakni partisipasi warga yang bebas, aktif dan bermakna tidak cukup terfasilitasi. Proses pembentukan UU IKN tidak cukup memberikan ruang partisipasi bagi warga yang bebas, aktif dan bermakna, utamanya warga terdampak pembangunan IKN baru. Kedepan, partisipasi warga harus diperkuat dalam segala tahapan pembangunan IKN. Kedua, secara terbatas asas untuk pelaksanaan UU IKN telah mengakui pentingnya perlindungan dan penghormatan HAM, namun secara subtantif UU IKN juga menghilangkan berbagai norma-norma HAM krusial yakni terkait dengan hak-hak sipil dan politik serta berpotensi melemahkan jaminan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, serta melemahkan jaminan perlindungan lingkungan hidup. Ketiga, masih terdapat masalah-masalah HAM di lokasi Ibu Kota Nusantara yang harus diselesaikan terlebih dahulu dan segera untuk memastikan adanya pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran HAM sekaligus menciptakan fondasi sosial yang adil dan setara dalam upaya membangun Ibu Kota Nusantara yang sesuai dengan kerangka kerja dan prinsip-prinsip Kota HAM. Keempat, Ibu Kota Nusantara dengan bentuk dan struktur pemerintahan yang khusus masih menyisakan ambiguitas pengaturan, utamanya kewenangan Otoritas Ibu Kota Nusantara yang cukup besar tanpa disertai dengan jaminan dan mekanisme perlindungan HAM kuat dan jelas kepada warga, utamanya kepada warga yang paling terdampak, rentan dan marjinal. Visi dan tujuan Ibu Kota Nusantara, diantaranya visi sebagai role model pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan dunia akan mempunyai resiko tidak akan mencapai tujuan jika tidak disertai dengan adanya tata kelola pemerintahan menggunakan prinsip-prinsip Kota HAM. 33

Select target paragraph3