KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
arah hukum yang jelas karena tidak dikenal sebagai produk perundang-undangan dalam
UU P3 dan UU Pemda. Selain itu, tidak pula dijelaskan bagaimana mekanisme
pengujiannya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan terkait pemenuhan procedural
justice adalah dengan memasukkan materi muatan baru dalam Rancangan Perubahan
UU P3 terkait posisi dan kewenangan yang dapat diatur dalam Peraturan Kepala Otorita
IKN.
Selain itu Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan/atau mediasi atas dugaan
pelanggaran HAM terkait hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup, Masyarakat Hukum
Adat, Pertambangan dan sebagainya yang terjadi di sejumlah daerah di Kalimantan Timur.
Komnas HAM menilai, jika dugaan pelanggaran HAM di wilayah tersebut belum semua
dapat diselesaikan dengan baik, sehingga diperkirakan akan menambah kompleksitas
persoalan di wilayah lokasi pemindahan tersebut.
Komnas HAM memandang penting perlunya mengkaji kembali Pasal 16 ayat (1) dan
(2), (7) dan (9) UU IKN terkait mekanisme pengadaan tanah dan melakukan penambahan
ketentuan khususnya terkait pengaturan spesifik mengenai mekanisme banding dan
pemulihan hak. Lebih lanjut, perlu adanya kejelasan pertanggungjawaban pemerintah
dalam berbagai aspek terkait dengan pemenuhan dan pelindungan HAM, khususnya halhal yang memerlukan adanya pemulihan hak di wilayah IKN. Mulai dari kasus kerusakan
lingkungan akibat penambangan ilegal, belum terkelolanya lubang tambang, hingga
kematian sekurangnya 39 orang di wilayah bekas pertambangan dan konflik pertanahan
oleh akibatnya masuknya perusahaan HPH, HPHHTI, dan HGU di wilayah yang kemudian
ditetapkan sebagai wilayah IKN. Hal ini menunjukkan lemahnya implementasi prinsip
kesepuluh Kota HAM, yakni the right to remedy. Sebelum pembangunan IKN direalisasikan,
sudah seharusnya kasus-kasus semacam itu diselesaikan terlebih dahulu guna
memastikan pembangunan IKN didasarkan pada upaya merestorasi atau merehabilitasi
hak-hak masyarakat yang tercederai.
Sementara terkait dengan perlunya membentuk mekanisme dan prosedur yang
memadai, termasuk menbentuk lembaga-lembaga untuk pemulihan juga belum terlihat
jelas dalam kerangka kebijakan terkait Ibu Kota Nusantara.
32