KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 5 ayat (3) perlu direvisi dengan tujuan bahwa revisi dalam substansi UU IKN
tersebut bertujuan untuk menghadirkan prinsip keempat Kota HAM menekankan
pentingnya keberadaan lembaga perwakilan sebagai mekanisme kontrol demokrasi di
IKN. Oleh karenanya, norma partisipasi publik harus ditekankan secara tegas dalam
perundang-undangan, agar norma partisipasi masyarakat tidak semata bermakna
tokenism semata, namun harus berorientasi pada deliberasi dua arah antara rakyat
dengan pemerintah (partnership). Hal ini dimana rakyat diberi daya tawar (delegated
power) untuk melakukan kontrol demokrasi kepada pemerintah (citizen control).
Mekanisme inilah yang disebut sebagai partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation).
E. Keadilan Sosial, Solidaritas, dan Keberlanjutan
Prinsip Keadilan sosial, solidaritas, dan keberlanjutan mensyaratkan bahwa Kota HAM
menghormati nilai-nilai keadilan sosial-ekonomi dan solidaritas serta keberlanjutan
ekologis. Kota HAM juga harus mempromosikan ekonomi solidaritas sosial dan konsumsi
dan produksi yang berkelanjutan sebagai cara untuk meningkatkan keadilan sosialekonomi-ekologis dan solidaritas di antara masyarakat perkotaan dan pedesaan di dalam
dan di luar negeri.
Bahwa salah satu permasalahan sosial yang ada di Kalimantan Timur, terutama di
wilayah IKN adalah permasalahan kemiskinan struktural, tingginya potensi konflik terkait
SDA dan kohesi masyarakat yang belum sepenuhnya terkonsolidasi. Isu-isu keadilan sosial
tersebut belum diatur dan diberi solusi secara komprehensif dalam UU IKN. Aspek
keberlanjutan terutama dalam sektor lingkungan hidup juga hampir tidak terjamah dalam
UU IKN. Norma perundang-undangan hanya bermain dalam diksi ‘mempertimbangkan’
seperti yang termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) 45 UU IKN ketika mengatur relasi dan
kepentingan masyarakat lokal, kelompok termarjinal dan rentan. Oleh karenanya, prinsip
kelima Kota HAM masih belum termanifestasi di dalam UU IKN.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU IKN perlu diperbaiki untuk
memastikan adanya berorientasi dan agenda pasa penyelesaian masalah-masalah
keadilan sosial eksisting terlebih dahulu, agar fondasi sosial-kemasyarakatan IKN lebih siap
dalam menyongsong migrasi penduduk dan dinamika sosial yang pasti terjadi dalam
beberapa tahun ke depan. Aspek-aspek lingkungan hidup sangat perlu diperhatikan agar
selaras dengan idealitas IKN sebagai green and sustainable city seperti halnya ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
45
Pasal 18 ayat (1) “Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan
berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dengan
mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
28