KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA Pasal 5 ayat (3) perlu direvisi dengan tujuan bahwa revisi dalam substansi UU IKN tersebut bertujuan untuk menghadirkan prinsip keempat Kota HAM menekankan pentingnya keberadaan lembaga perwakilan sebagai mekanisme kontrol demokrasi di IKN. Oleh karenanya, norma partisipasi publik harus ditekankan secara tegas dalam perundang-undangan, agar norma partisipasi masyarakat tidak semata bermakna tokenism semata, namun harus berorientasi pada deliberasi dua arah antara rakyat dengan pemerintah (partnership). Hal ini dimana rakyat diberi daya tawar (delegated power) untuk melakukan kontrol demokrasi kepada pemerintah (citizen control). Mekanisme inilah yang disebut sebagai partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). E. Keadilan Sosial, Solidaritas, dan Keberlanjutan Prinsip Keadilan sosial, solidaritas, dan keberlanjutan mensyaratkan bahwa Kota HAM menghormati nilai-nilai keadilan sosial-ekonomi dan solidaritas serta keberlanjutan ekologis. Kota HAM juga harus mempromosikan ekonomi solidaritas sosial dan konsumsi dan produksi yang berkelanjutan sebagai cara untuk meningkatkan keadilan sosialekonomi-ekologis dan solidaritas di antara masyarakat perkotaan dan pedesaan di dalam dan di luar negeri. Bahwa salah satu permasalahan sosial yang ada di Kalimantan Timur, terutama di wilayah IKN adalah permasalahan kemiskinan struktural, tingginya potensi konflik terkait SDA dan kohesi masyarakat yang belum sepenuhnya terkonsolidasi. Isu-isu keadilan sosial tersebut belum diatur dan diberi solusi secara komprehensif dalam UU IKN. Aspek keberlanjutan terutama dalam sektor lingkungan hidup juga hampir tidak terjamah dalam UU IKN. Norma perundang-undangan hanya bermain dalam diksi ‘mempertimbangkan’ seperti yang termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) 45 UU IKN ketika mengatur relasi dan kepentingan masyarakat lokal, kelompok termarjinal dan rentan. Oleh karenanya, prinsip kelima Kota HAM masih belum termanifestasi di dalam UU IKN. Dengan demikian, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU IKN perlu diperbaiki untuk memastikan adanya berorientasi dan agenda pasa penyelesaian masalah-masalah keadilan sosial eksisting terlebih dahulu, agar fondasi sosial-kemasyarakatan IKN lebih siap dalam menyongsong migrasi penduduk dan dinamika sosial yang pasti terjadi dalam beberapa tahun ke depan. Aspek-aspek lingkungan hidup sangat perlu diperhatikan agar selaras dengan idealitas IKN sebagai green and sustainable city seperti halnya ketentuan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042. 45 Pasal 18 ayat (1) “Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 28

Select target paragraph3