KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA V. PRINSIP-PRINSIP KOTA HAM DALAM PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA Ibu Kota Nusantara, berdasarkan UU IKN, memiliki visi-visi Ibu Kota Negara sebagai kota dunia untuk semua yang bertujuan utama mewujudkan kota ideal yang dapat menjadi acuan (role model) bagi pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan dunia. Visi besar tersebut bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai: (a) kota berkelanjutan di dunia, yang menciptakan kenyamanan, keselarasan dengan alam, ketangguhan melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan rendah karbon; (b) penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, yang memberi peluang ekonomi untuk semua melalui pengembangan potensi, inovasi, dan teknologi; serta (c) simbol identitas nasional, merepresentasikan keharmonisan dalam keragaman sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika. 44 Visi dan tujuan-tujuan tersebut merupakan orientasi yang baik sebagai ibu kota negara. Namun demikian, Komnas HAM mengingatkan kembali, bahwa suatu kota merupakan wilayah dengan adanya penduduk, lingkungan hidup, budaya, tradisi dan aspek-aspek lain yang penting bagi kehidupan mereka, sehingga Ibu Kota Nusantara juga harus diproyeksikan sebagai suatu wilayah yang mampu menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM di tingkat daerah/Kota. Orientasi Ibu Kota Nusantara sebagai Kota yang diselenggarakan dengan prinsip-prinsip Kota HAM ini bertujuan lebih tegas untuk melaksanakan mandat Konstitusi Indonesia, mencapai tujuan pembangunan nasional, pembangunan dan pemberdayaan warga, partisipasi warga yang bebas, aktif dan bermakna serta memastikan adanya P5HAM bagi warganya. Penerapan Kerangka Kerja Kota HAM juga akan berkontribusi signifikan pada pencapaian visi dan tujuan Ibu Kota Nusantara. Komnas HAM merekomendasikan agar tata kelola pemerintahan Ibu Kota Nusantara dilaksanakan dengan merujuk pada penerapan kerangka kerja dan prinsip-prinsip Kota HAM serta merekomendasikan berbagai perbaikan kebijakan, regulasi serta langkahlangkah yang diperlukan, sebagai berikut: A. Hak atas kota Prinsip hak atas Kota mensyaratkan bahwa Kota HAM menghormati semua HAM yang diakui oleh norma dan standar HAM internasional yang relevan seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan konstitusi nasional. Kota HAM juga harus bekerja menuju pengakuan dan implementasi hak atas kota sejalan dengan prinsip keadilan sosial, kesetaraan, solidaritas, demokrasi, dan keberlanjutan. Pasal 3 ayat (2) UU IKN menyatakan bahwa pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kesetaraan; b. Keseimbangan ekologi; c. ketahanan; d. keberlanjutan pembangunan; e. kelayakan hidup; f. konektivitas; dan g. 44 Lihat Penjelasan Umum UU IKN. 24

Select target paragraph3