KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA sekitar atas akses terhadap sumber daya perairan. 36 8. Pasal 16 Ayat 7UU IKN: “Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian HAT di Ibu Kota Nusantara.” Pasal 17: “Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara.” d) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atas pembangunan IKN yang dilakukan secara cepat 37 dikhawatirkan akan menciderai prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pembuatan keputusan terkait keberlanjutan lingkungan hidup yang dalam konteks IKN akan berdampak sangat luas karena akan dibangun dalam areal seluas 256. 142 ha daratan dan 68.189 ha wilayah perairan laut. 38 Hak atas a) Kewenangan melakukan proses Tanah dan pembelian tanah lewat perjanjian Ruang Hidup keperdataan menyebabkan pemerintah dapat memiliki tanah. Konstruksi pasal a quo jelas bertentangan dengan doktrin hukum agraria nasional yaitu Hak Menguasai Negara yang termaktub dalam Pasal 33 Ayat 3 UndangUndang Dasar Negara RI 1945 sebagai konstitusi dan hukum tertinggi negara. 39 Pasal konstitusi tersebut meletakkan pemerintah hanya sebagai ‘penguasa’ tanah (beheren), bukan sebagai ‘pemilik’ tanah (algenaar); b) Dalam konteks Hak Menguasai Negara, pemerintah sebagai administrator dari negara, dengan 36 Nalendro Priambodo, “Pencemaran Teluk Balikpapan karena Tumpahan Minyak, Hakim Kabulkan Enam Poin Gugatan Warga Negara” (25 Agustus 2020) < https://kaltimkece.id/warta/hukum/pencemaran-telukbalikpapan-karena-tumpahan-minyak-hakim-kabulkan-enam-poin-gugatan-warga-negara> diakses pada 14 Mei 2022. Merujuk pada siaran pers yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yang mengutip informasi dari PPID KLHK pada tahun 2019, KLHS terkait pembangunan IKN merupakan KLHS cepat (rapid KLHS) yang tentu menurut penulis bertentangan dengan ketentuan formil sebagaimana diatur dalam UU PPLH dan UUCK, di mana dalam kedua peraturan a quo tidak mengenal terminologi KLHS cepat Sehingga, scientific evidence yang seharusnya menjadi basis dalam pembangunan IKN yang saat ini sudah mulai berjalan dipertanyakan keabsahan dan kesesuaiannya dengan fakta-fakta di lapangan. 37 38 Lihat, Pasal 63 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan a quo tidak mengenal terminologi KLHS cepat, sehingga scientific evidence yang seharusnya menjadi basis dalam pembangunan IKN yang saat ini sudah mulai berjalan dipertanyakan keabsahan dan kesesuaiannya dengan fakta-fakta di lapangan. Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” 39 21

Select target paragraph3