KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
sekitar atas akses terhadap sumber
daya perairan. 36
8.
Pasal 16 Ayat 7UU IKN:
“Otorita Ibu Kota Nusantara
berwenang mengikatkan diri
dengan setiap individu atau
badan hukum atas perjanjian
HAT di Ibu Kota Nusantara.”
Pasal 17:
“Otorita Ibu Kota Nusantara
memiliki
hak
untuk
diutamakan dalam pembelian
Tanah di Ibu Kota Nusantara.”
d) Penyusunan Kajian Lingkungan
Hidup
Strategis
(KLHS)
atas
pembangunan IKN yang dilakukan
secara cepat 37 dikhawatirkan akan
menciderai prinsip kecermatan dan
kehati-hatian dalam pembuatan
keputusan terkait keberlanjutan
lingkungan hidup yang dalam
konteks IKN akan berdampak
sangat luas karena akan dibangun
dalam areal seluas 256. 142 ha
daratan dan 68.189 ha wilayah
perairan laut. 38
Hak
atas a) Kewenangan melakukan proses
Tanah
dan
pembelian tanah lewat perjanjian
Ruang Hidup
keperdataan
menyebabkan
pemerintah dapat memiliki tanah.
Konstruksi pasal a quo jelas
bertentangan
dengan
doktrin
hukum agraria nasional yaitu Hak
Menguasai Negara yang termaktub
dalam Pasal 33 Ayat 3 UndangUndang Dasar Negara RI 1945
sebagai konstitusi dan hukum
tertinggi negara. 39 Pasal konstitusi
tersebut meletakkan pemerintah
hanya sebagai ‘penguasa’ tanah
(beheren), bukan sebagai ‘pemilik’
tanah (algenaar);
b)
Dalam konteks Hak Menguasai
Negara,
pemerintah
sebagai
administrator dari negara, dengan
36
Nalendro Priambodo, “Pencemaran Teluk Balikpapan karena Tumpahan Minyak, Hakim Kabulkan Enam
Poin Gugatan Warga Negara” (25 Agustus 2020) < https://kaltimkece.id/warta/hukum/pencemaran-telukbalikpapan-karena-tumpahan-minyak-hakim-kabulkan-enam-poin-gugatan-warga-negara> diakses pada 14
Mei 2022.
Merujuk pada siaran pers yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur
yang mengutip informasi dari PPID KLHK pada tahun 2019, KLHS terkait pembangunan IKN merupakan KLHS
cepat (rapid KLHS) yang tentu menurut penulis bertentangan dengan ketentuan formil sebagaimana diatur
dalam UU PPLH dan UUCK, di mana dalam kedua peraturan a quo tidak mengenal terminologi KLHS cepat
Sehingga, scientific evidence yang seharusnya menjadi basis dalam pembangunan IKN yang saat ini sudah mulai
berjalan dipertanyakan keabsahan dan kesesuaiannya dengan fakta-fakta di lapangan.
37
38
Lihat, Pasal 63 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja. Peraturan a quo tidak mengenal terminologi KLHS cepat, sehingga scientific evidence yang seharusnya
menjadi basis dalam pembangunan IKN yang saat ini sudah mulai berjalan dipertanyakan keabsahan dan
kesesuaiannya dengan fakta-fakta di lapangan.
Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
39
21