KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA kementerian yang mana kedudukan, hierarki dan strukturnya terletak langsung di bawah Presiden. Namun Kepala Otorita juga memiliki tugas “… penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara”, dan merupakan “… satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi” sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat 2, 8, 9 dan 10 undang-undang a quo. 3. Pasal 5 Ayat 3 “Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional” b) Pemberian kewenangan Kepala Otorita lewat PP mereduksi peran dan proses deliberasi di DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat. c) Kepala Otorita memiliki dua peran dan tugas, pertama sebagai pelaksana kebijakan pusat di daerah (setingkat kementerian) dan pelaksana pemerintah daerah ‘setingkat’ Provinsi, dimana Kepala Otorita bertindak sebagai ‘Kepala Daerah’. d) Dalam praktek pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa di Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah IKN sebagaimana diatur dalam undang-undang a quo merupakan praktek baru yang tidak lumrah. Saat ini, setidaknya ada 4 daerah yang menyandang status daerah khusus dan istimewa antara lain: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Papua yang memiliki sistem pemerintahan yang berbeda. Ambiguitas kedudukan ‘pemerintah’ beserta kewenangannya dalam konstruksi undang-undang a quo setidaknya berdampak pada hak warga negara secara khusus masyarakat di wilayah untuk memilih (right to vote) dan untuk dipilih (right to be voted), hak partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan strategis (right to participate) dan hak untuk meminta akuntabilitas pemerintah guna meminta pertanggung-jawaban pemerintah dan meminta pemulihan hak (effective remedies) kepada pemerintah. Hak untuk a) Ketiadaan Pilkada untuk memilih memilih dan dan dipilih sebagai Kepala Daerah dipilih dan DPRD bertentangan dengan; (a) Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, (b) Pasal 43 UU 39/1999 tentang HAM (c) Pasal 1 ayat (1), 16

Select target paragraph3