KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA Analisis atas potensi pelanggaran HAM terangkum dalam tabel dibawah ini: No 1. UU IKN dan Pelaksanaan Pembangunan di Wilayah IKN Pasal 25 Ayat 1: “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ……….. menyusun rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara.” Implikasi terhadap HAM Hak untuk berpartisipasi Rencana kerja tersebut mengacu pada Rencana Induk IKN sebagaimana ditetapkan oleh Presiden dalam Perpres No. 63/2022. 2. Jika ingin mengubah maka Pasal 7 Ayat 5 huruf a: “…………, dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan dikonsultasikan dengan DPR” Pasal 4 Ayat 1 huruf b jo. 5 Ayat 4 UU IKN: “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.” Kepala Otorita adalah lembaga eksekutif setingkat 26 Analisis Pengaturan tersebut bermakna: (1) penyelenggaraan pemerintah daerah IKN diatur secara langsung oleh Presiden; dan (2) tidak ada keterlibatan langsung dari DPR dalam penyusunan Rencana Induk lbu Kota Nusantara, DPR hanya dilibatkan dalam proses konsultasi dalam perubahan materi muatan Rencana Induk lbu Kota Nusantara; dan (3) Baik dalam proses perincian maupun perubahan Rencana Induk lbu Kota Nusantara, tidak ditemukan adanya saluran aspirasi masyarakat di wilayah IKN. Hak untuk a) Otorita IKN akan memiliki 30 (tiga turut serta puluh) kewenangan khusus dalam dalam konteks pelaksanaan pemerintah pemerintahan daerah. 26 Pemberian kewenangankewenangan strategis Otorita IKN lewat jalur Peraturan Pemerintah (PP) tanpa melibatkan DPR, tidak lumrah karena pemberian kewenangan apalagi yang bersifat khusus seharusnya merupakan materi undang-undang, bukan peraturan dibawahnya. 30 bidang tersebut, yaitu: (1) pendidikan; (2) kesehatan; (3) pekerjaan umum dan penataan ruang; (5) perumahan dan kawasan pemukiman; (6) ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Kemudian bidang sosial; (7) tenaga kerja; (8) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; (9) pangan; (10) pertanahan ; (11) lingkungan hidup; (12) administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; (13) pengendalian penduduk dan keluarga berencana; (14) perhubungan; (15) komunikasi dan informatika. Selanjutnya, (16) bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah; (17) penanaman modal; (18) kepemudaan dan olah raga; (19) persandian; (20) kebudayaan; (21) perpustakaan; (22) kearsipan; (23) kelautan dan perikanan; (24) pariwisata; (25) pertanian; (26) kehutanan; (27) energi dan sumber daya mineral; (28) perdagangan; (29) perindustrian; serta (30) transmigrasi. Lihat Tempo, Pemerintah serahkan 30 urusan ke Otorita IKN, 4 hal <https://nasional.tempo.co/read/1580234/pemerintah-serahkan-30-urusan-ke-otorita-ikn-4-hal-initidak/full&view=ok>, diakses 9 April 2022. 15 ini tidak,

Select target paragraph3