KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA bersumber dari Negara atas lahan yang ditunjuk sebagai IKN baru yakni antara lain hak pengusahaan hutan tanaman industri, hak guna usaha untuk perkebunan dan ijin usaha pertambangan. Komnas HAM dalam beberapa tahun terakhir menerima berbagai pengaduan dan melakukan pemantauan dan/atau mediasi atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sejumlah daerah di Kalimantan Timur, termasuk dari lokasi wilayah IKN. Data Komnas HAM menunjukkan terdapat sejumlah kasus yang terindikasi adanya dugaan pelanggaran HAM yakni terkait hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup, hak atas pekerjaan dan sebagainya sebagai dampak dari usaha perkebunan, pertambangan dan kehutanan. Komnas HAM menilai, jika dugaan pelanggaran HAM di wilayah tersebut belum semua dapat diselesaikan dengan baik, sehingga pembentukan kebijakan dan perundang-undangan yang minim partisipasi warga tersebut berpotensi besar akan menambah kompleksitas persoalan di wilayah lokasi pemindahan tersebut serta pelanggaran HAM lainnya. Secara subtantif, UU IKN juga tidak cukup kuat memberikan ruang partisipasi publik. UU IKN memang memberikan landasan normatif bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN melalui bentuk konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi; dan/atau keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 37 ayat 1). Ketentuan tersebut, yang menggunakan diksi “dapat” telah mereduksi pengakuan dan jaminan atas “hak” untuk berpartisipasi. Lebih jauh dalam prinsip-prinsip Pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (Pasal 3 ayat 2) juga tidak ditegaskan adanya prinsip partisipasi. 13

Select target paragraph3