KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
II. PEMBANGUNAN BERBASIS HAM
A. Pembangunan dan HAM dalam Hukum dan Kebijakan Indonesia
Konstitusi Indonesia, UUD Negara RI 1945, memandatkan bahwa tujuan dibentuknya
negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial. UUD Negara RI 1945 mengakui dan menjamin hak-hak asasi warga negara,
serta mengatur bahwa kewajiban pengormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan
dan pemajuan HAM (P5HAM) adalah tanggung jawab dan kewajiban Negara, utamanya
Pemerintah. 10 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab atas P5HAM sebagaimana diatur
dalam UU No. 39 Tahun 1999 (UU HAM), peraturan perundang-undangan lain serta hukumhukum internasional tentang HAM yang diterima oleh Indonesia. Kewajiban dan tanggung
jawab tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. 11
Tanggung jawab tersebut juga mencakup kewajiban Negara khususnya Pemerintah
untuk melakukan pemulihan yang efektif (effective remedies) dalam hal terjadi
pelanggaran HAM, baik melalui yudikatif, administratif, legislatif, atau melalui langkahlangkah lain yang diperlukan. Dalam situasi khusus, misalnya kedaruratan dan situasinya
lainya, tidak serta merta memberikan justifikasi pada Pemerintah untuk bertindak
melanggar
HAM.
Semua
tindakan
pengurangan
(derogation)
dan
pembatasan
(restrictions/limitations) yang mengurangi pelaksanan dan penikmatan HAM (enjoyment
of rights) warga haruslah dilakukan sesuai dengan prinsip dan standar HAM.
Dalam konteks pembangunan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025 (RPJPN 2005-2025) disusun untuk melaksanakan mandat UUD Negara RI 1945
dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional. 12 Sementara RPJMN
2020-2024 juga telah mengintegrasikan Tujuan-tujuan Pembangunan Berkelanjutan
(SDGs) beserta target dan indikatornya yang telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan Indonesia , 13 yang merupakan manifestasi dari
penghormatan, pelindungan dan pemenuhan HAM bagi semua orang. Hal ini berarti
bahwa pembangunan berorientasi pada tujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak
warga negara yang dijamin dalam Konstitusi dan diarahkan pada penghormatan dan
perlindungan hak-hak semua warga negara dan menegakkan negara hukum (rule of law).
UUD Negara RI 1945 mengakui dan menjamin secara eksplisit pentingnya
penghormatan atas hak partisipasi publik (Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28C
10
UUD 1945, Pasal 18I ayat (4).
11
UU No. 39 Tahun 1999, Pasal 71-72.
12
UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Pasal
3.
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Menengah
Nasional Tahun 2020-2024, Lampiran, Bagian 1.2.
13
5