ketua rukun tetangga dan lurahatau kepala desa setempat;
h. Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan
melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau
kepala desa setempat atau nama lainnya; dan
i. Telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan
pertimbangan yang diberikan oleh TPP atas dasar laporan Litmas dari
Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima atau anak
didik pemasyarakatan, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan
pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana yang bersangkutan.
j. Dibuktikan dengan melampirkan dokumen :
a) Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan (B.A.8);
b) Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
CMK;
c) Salinan register F dari Kepala Lapas/Rutan;
d) Salinan Daftar perubahan dari Kepala Lapas/Rutan;
e) Surat permintaan dari keluarga yang harus diketahui oleh: Ketua RT dan
Lurah atau Kepala Desa setempat;
f) Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak akan
melakukan perbuatan melanggar hukum;
g) Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh Lurah
dan/atau Kepala Desa;
h) Laporan Litmas;
k. Bagi Narapidana WNA harus melengkapi dokumen tambahan, yaitu:
a) Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang
telah ditentukan dari: (i) Kedutaan besar/konsulat negara dan (ii) Keluarga,
orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan
narapidana selama berada di wilayah Indonesia.
b) Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi
yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan
dari kewajiban memiliki izin tinggal yang diajukan oleh Direktur Jenderal
Pemasyarakatan.
l. CMK hanya dapat dilaksanakan di wilayah hukum Kantor Wilayah setempat
m. CMK tidak dapat diberikankepada:
a) Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan
negara dan kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya;
b) Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor
narkotika serta psikotropika merupakan Narapidana yang masa pidananya
5 tahun atau lebih;
c) Terpidana mati;
d) Narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup;
e) Narapidana atau Andikpas terancam jiwanya; atau
f) Narapidana atau Andikpas yang diperkirakan akan mengulangi tindak
pidana.
11. Sistem, Mekanismedan Prosedur:
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 92