ketua rukun tetangga dan lurahatau kepala desa setempat; h. Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya; dan i. Telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh TPP atas dasar laporan Litmas dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima atau anak didik pemasyarakatan, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana yang bersangkutan. j. Dibuktikan dengan melampirkan dokumen : a) Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (B.A.8); b) Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CMK; c) Salinan register F dari Kepala Lapas/Rutan; d) Salinan Daftar perubahan dari Kepala Lapas/Rutan; e) Surat permintaan dari keluarga yang harus diketahui oleh: Ketua RT dan Lurah atau Kepala Desa setempat; f) Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; g) Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh Lurah dan/atau Kepala Desa; h) Laporan Litmas; k. Bagi Narapidana WNA harus melengkapi dokumen tambahan, yaitu: a) Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: (i) Kedutaan besar/konsulat negara dan (ii) Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia. b) Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. l. CMK hanya dapat dilaksanakan di wilayah hukum Kantor Wilayah setempat m. CMK tidak dapat diberikankepada: a) Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya; b) Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika merupakan Narapidana yang masa pidananya 5 tahun atau lebih; c) Terpidana mati; d) Narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup; e) Narapidana atau Andikpas terancam jiwanya; atau f) Narapidana atau Andikpas yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana. 11. Sistem, Mekanismedan Prosedur: MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 92

Select target paragraph3