d. CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. e. Melampirkan kelengkapan dokumen: a) Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; b) Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan assesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; c) Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; d) Salinan register F dari Kepala Kepala Lapas; e) Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; f) Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan g) Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa ataunama lain yang menyatakan bahwa : (i) Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan (ii) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana. 7. Sistem, Mekanisme dan Prosedur: a. Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas; b. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas; c. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepadaKanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas; d. Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkanpemberian CB berdasarkan rekomendasi TPPKanwil; e. Kepala Lapas menerbitkan Surat Keputusan CB berdasarkan penetapan dari Kepala Kanwil. Cuti Menjelang Bebas (CMB)Tindak Pidana Umum 8. Cuti Menjelang Bebas (CMB) Tindak Pidana Umum dilakukan dengan persyaratan: a. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan; b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan c. Lamanya CMB sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan. d. Bagi Anak Negara: telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan. e. Melampirkan kelengkapan dokumen: a) Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; b) Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 90

Select target paragraph3