besar/konsulat negara; dan (ii) Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung
jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah
Indonesia;
l) Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi
yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan
dari kewajiban memiliki izin tinggal.
3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
a. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama narapidana yang telah
memenuhi persyaratan kepada Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP);
b. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan
laporan Wali/Asesor Narapidana;
c. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja
sosial kepada kepala Lapas/Rutan.
d. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan
TPP Lapas/Rutan;
e. Kanwil melaksanakan sidang TPP;
f. Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen
Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kantor Wilayah (Kanwil);
g. Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kerja
sosial kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Direktorat Jenderal
dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan;
h. Rekomendasi dari instansi terkait yang dimaksud adalah:
a) Kepolisian Negara Republik Indonesia, BNPT, dan atau Kejaksaan Agung
dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme,
kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, dan/
atau kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
b) Kepolisian Negara Republik Indonesia, BNPT, dan/atau Kejaksaan Agung
dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika
dan prekursor narkotika, psikotropika;
c) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan/atau Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal narapidana dipidana karena
melakukan tindak pidana korupsi.
i. Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial.
j. Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembaga pemerintah
atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dibidang:
agama, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, kemanusiaan,
kebersihan, dan yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
k. Dalam hal atau demi kepentingan keamanan, Asimilasi dapat tidak
dilaksanakan.
Asimilasi Tindak Pidana Umum
4. Asimilasi Tindak Pidana Umum dilakukan dengan Persyaratan:
a. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan
putusan pengadilan (B.A.8);
b. Telah membayar lunas denda;
c. Surat keterangan asli dari Kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 88