bagi para staf lembaga agar dapat melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan
secara benar, tepat dan sesuai dengan yang diharapkan. Namun, demikian Modul ini
dapat juga digunakan oleh lembaga atau pihak lain yang akan melakukan pelatihan
untuk tujuan yang sama.
2. Tujuan Modul
Modul ini dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi proses pelatihan dalam
memperkuat pengetahuan dan ketrampilan bagi semua pihak yang akan melakukan
pelatihan mengenai pemantauan tempat-tempat penahanan di Indonesia. Oleh
karenanya, Modul ini disusun dengan mendasarkan pada materi-materi, berupa
pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan, yakni: [1] Pengetahuan tentang
Mekanisme Pemantauan Nasional; [2] Pengetahuan tentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia; [3] Pengetahuan tentang Hak-Hak Para Tahanan atau Orang-orang
yang Dirampas Kebebasannya; [4] Pengetahuan dan Ketrampilan tentang Pemantauan
Tempat-Tempat Penahanan; dan [5] Ketrampilan Menyusun Laporan Pemantauan
Nasional.
Dengan demikian, Modul Pelatihan ini bukan saja memperkuat aspek pengetahuan topiktopik diatas, tetapi juga mencoba untuk memperkuat ketrampilan (skills) para peserta
dalam melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan. Pada akhir pelatihan, para
peserta diharapkan lebih memahami berbagai aspek pemantauan tempat-tempat
penahanan, dasar hukum dan norma-norma HAM Internasional dan Nasional yang
terkait, dan ketrampilan dalam melakukan pemantauan serta menyusun laporan tentang
tempat-tempat penahanan tersebut.
3. Sasaran Peserta Pelatihan
Peserta pelatihan yang diharapkan adalah para staf dari lima lembaga [Komnas HAM,
Komnas Perempuan, KPAI, ORI dan LPSK]. Kriteria peserta yang diharapkan adalah staf
yang yang telah mempunyai pengalaman minimal 2 (dua) tahun bekerja di lembagalembaga tersebut serta para staf yang pernah melakukan pemantauan tempat-tempat
penahanan sesuai dengan kewenangan tempat mereka bekerja. Para peserta yang akan
mengikuti pelatihan ini akan diidentifikasi dan ditetapkan oleh lembaga masing-masing.
Peserta yang akan mengikuti pelatihan ini, diharapkan akan terlibat dalam kerja-kerja
terkait dengan NPM di Indonesia. Sehingga peserta diharapkan mengikuti seluruh
rangkaian pelatihan tanpa terkecuali. Selain itu, mengingat materi yang disampaikan
bukanlah materi HAM dasar (bukan untuk pemula), maka diharapkan peserta sudah
memiliki pengetahuan HAM dasar.
4. Metodologi Pelatihan
Modul Pelatihan ini dirancang bagi pendidikan orang dewasa, yang menempatkan
peserta belajar sebagai individu-individu yang telah memiliki pengetahuan dan
pengalaman. Oleh karenanya, pelatihan ini menganut prinsip-prinsip:
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 7